Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora)
Monday, September 9, 2019
Edit
Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora)
link : Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora)

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), diterbitkan dengan pertimbangan perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga alasannya adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/perpres-nomor-14-tahun-2019-perihal.html
Judul : Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora)
Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora)

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), diterbitkan dengan pertimbangan perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga alasannya adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 2 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 wacana Tukin di lingkungan Kemenpora, menyatakan bahwa 1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan derma kinerja setiap bulan. 2) Tunjangan kinerja diberikan sesudah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 wacana Tukin di lingkungan Kemenpora, menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 4 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. 2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) sesuai Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 wacana Tukin di lingkungan Kemenpora.
Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 wacana Tukin di lingkungan Kemenpora ----disini----
Demikian gosip wacana Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora)
Sekianlah artikel Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Cowok Dan Olahraga (Kemenpora) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/perpres-nomor-14-tahun-2019-perihal.html