Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan
Sunday, September 29, 2019
Edit
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan
link : Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan

Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/permendikbud-nomor-46-tahun-2018-wacana_29.html
Judul : Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yakni dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan antara lain mengatur perihal Pedoman penyusunan Strategi Kebudayaan dipakai sebagai contoh bagi Menteri dalam menyusun Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018, Tim Perumus Strategi Kebudayaan dibentuk oleh Menteri untuk menyusun Strategi Kebudayaan bersifat sementara. Tim Perumus Strategi Kebudayaan berjumlah gasal paling sedikit 15 (lima belas) terdiri dari unsur pemerintah dan para hebat yang mempunyai kompetensi dan dapat dipercaya dalam Objek Pemajuan Kebudayaan. Unsur pemerintah merupakan unit utama pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi kebudayaan.
Unsur para hebat dalam Tim Perumus Strategi Kebudayaan berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 dipilih dari: a) pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan; b) budayawan atau seniman; c) perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan, perwakilan pemangku adat, perwakilan lembaga akhlak atau tetua adat; dan/atau; d) orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 menyatakan bahwa Strategi Kebudayaan disusun melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data:
1) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
2) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
3) dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
4) peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
5) peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
6) peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
7) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
8) peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
9) analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f. penetapan Strategi Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan
Link Download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 (DISINI)
Demkian informasi perihal Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan
Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Wacana Fatwa Penyusunan Seni Administrasi Kebudayaan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/permendikbud-nomor-46-tahun-2018-wacana_29.html