Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya

Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kewarganegaraan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya
link : Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya

Baca juga


Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya

Pengertian pemerintahan kabupaten dan kota


a. Pemerintahan kabupaten
Pemerintahan kabupaten adalah campuran dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintahan kabupaten (pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, bupati dibantu oleh seorang wakil bupati dan perangkat daerah. Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif dibawah provinsi.

b. Pemerintah kota
Kota adalah pembagian wilayah administratif di bawah provinsi yang berkedudukan setara dengan kabupaten. Seperti halnya kabupaten, wilayah kotamadya atau sering juga disebut dengan kota terdiri dari beberapa wilayah. Pemerintahan kota (pemkot) di pimpin oleh seorang walikota yang di bantu oleh seorang wakil wali kota dan perangkat tempat lainnya.

Urusan wajib dan pilihan pemerintahan tempat kabupaten atau kota

a. Urusan wajib pemerintahan tempat kabupaten/kota
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah tempat untuk kabupaten/kota mencakup sebagai berikut :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan
7. Penanggulangan persoalan sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah (UMKM)
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13. Pelayanan manajemen umum pemerintahan
14. Pelayanan manajemen penanaman modal
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16. Urusan wajib lainnya yang di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan

b. Urusan pilihan pemerintah kabupaten / kota
Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara faktual ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan tempat yang bersangkutan.

Lembaga-lembaga pemerintahan tempat kabupaten/kota

Pengertian pemerintahan kabupaten dan kota Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya

a. kepala daerah

Kepala tempat kabupaten adalah seorang bupati. Adapun kepala tempat kota adalah seorang walikota. Di dalam menjalankan tugasnya, bupati dibantu oleh seorang wakil bupati, sedangkan walikota dibantu oleh seorang wakil walikota. Bupati / walikota diajukan oleh partai politik / campuran partai politik yang memiliki dingklik minimal 15% di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setempat.

Pada pemerintahan kota (pemkot) yang tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), walikota nya di angkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. Masa jabatan bupati / walikota yaitu lima (5) tahun terhitung semenjak peresmian dan setelahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota terdiri atas anggota partai politik akseptor pemilihan umum (pemilu) yang dipilih melalui jalur pemilu. DPRD kabupaten/ kota adalah sebuah forum perwakilan rakyat tempat kabupaten / kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah tempat (pemda) kabupaten / kota. Anggota DPRD kabupaten / kota yaitu pejabat tempat kabupaten / kota.

  => Fungsi DPRD kabupaten / kota
1. Pembentukan peraturan tempat (perda) kabupaten/kota.
2. Anggaran.
3. Pengawasan.

DPRD Kabupaten/Kota memiliki kiprah dan wewenang berikut:

  => Tugas dan wewenang DPRD kabupaten / kota 
1. Membentuk peraturan tempat (perda) kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
2. Membahas dan memperlihatkan persetujuan rancangan peraturan tempat mengenai Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) kabupaten / kota yang diajukan oleh bupati / walikota.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tempat dan APBD kabupaten / kota.
4. Memilih bupati / walikota.
5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati / walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah sentra untuk mendapat pengukuhan pengangkatan dan pemberhentian.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah tempat kabupaten / kota terhadap planning perjanjian Internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap planning kolaborasi internasional yang dilakukan oleh pemerintah tempat kabupaten / kota.
8. Meminta laporan keterangan pertanggung balasan bupati / walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan tempat kabupaten / kota.
9. Memberikan persetujuan terhadap planning kolaborasi dengan tempat lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD kabupaten / kota berjumlah paling sedikit dua puluh (20) orang dan paling banyak (35) orang. keangotaan DPRD kabupaten / kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Anggota DPRD kabupaten / kota berdomisili di ibu kota kabupaten / kota yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota yaitu lima tahun dan berakhir pada ketika anggota DPRD kabupaten / kota yang gres mengucapkan sumpah / janji. DPRD kabupaten / kota memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Adapun hak-hak tersebut dijelaskan sebagai berikut :

1. Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk meminta keterangan kepada bupati /wali kota mengenai kebijakan pemerintah tempat kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket 
Hak angket adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah tempat kabupaten / kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat , daerah, dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
3. Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD kabupaten / kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati / wali kota atau mengenai insiden luar biasa yang terjadi di tempat kabupaten / kota di sertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

c. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Berikut ini merupakan perangkat tempat kabupaten/kota yakni sebagai berikut :
1.Sekretariat daerah 
Sekretariat tempat dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretariat tempat diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati / wali kota. Sekretaris memiliki kiprah dan kewajiban membantu bupati / wali kota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas tempat dan forum teknis daerah. Dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya, sekretaris tempat bertanggung jawab kepada bupati / wali kota.

  => Fungsi sekretaris 
1. Daerah Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pemerintah tempat kabupaten / kota.
2. Menyelenggarakan manajemen pemerintahan. Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, serta prasana dan sarana pemerintah tempat kabupaten / kota.
3. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan kiprah dan fungsinya.

2. Sekretariat DPRD 
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkatDPRD dan diberhentikan oleh bupati / wali kota.
  => Tugas sekretaris DPRD
1. Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan DPRD.
2. Menyelenggarakan manajemen keuangan DPRD.
3. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga mahir yang diharapkan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan tempat .
4. Mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD.

3. Dinas daerah 
Dinas tempat adalah unsur pelaksana pemerintahan kabupaten/kota. Dinas tempat dipimpin oleh kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 
4. Lembaga teknis daerah 
Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tempat yang bersifat khusus. Lembaga teknis tempat berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
5. Kecamatan 
Kecamatan adalah bab dari kabupaten / kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati / wali kota.
6. Kelurahan 
Kelurahan adalah tempat pemerintahan yang dibuat di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan tempat yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
7. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) 
Satuan polisi pamong praja adalah perangkat pemerintahan tempat dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah.

d. Komando distrik militer (Kodim)
Kodim adalah forum militer yang berada ditingkat kabupaten/kota. Kodim dipimpin oleh komando distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/kota dari bahaya dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota. 
e. Kepolisian resor (polres)
Polres adalah forum kepolisian yang berada ditingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resor (kapolsek) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota. 
f. Kejaksaan negeri
Kejaksaan negeri adalah forum kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntun perkara. 
g. Pengadilan negeri
Pengadilan negeri adalah forum peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota, tempat untuk mengadili masalah dan mencari keadilan.


Struktur organisasi pemerintahan kabupaten atau kota


Pengertian pemerintahan kabupaten dan kota Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya

Pemilihan Kepala tempat (Pilkada) Kabupaten/Kota

Pilkada untuk menentukan kepala tempat dan wakil kepala dearah secara eksklusif di Indonesia oleh penduduk tempat setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan juni 2005. Peserta pilkada yaitu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik. Ketentuan ini di ubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa akseptor pilkada juga sanggup berasal dari pasangan calon perseorangan yang di dukung oleh sejumlah orang.

Pilkada kabupaten/kota diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota. Pilkada kabupaten untuk menentukan bupati dan wakil bupati, sedangkan pilkada kota untuk menentukan wali kota dan wakil wali kota.

Demikian sistem pemerintahan indonesia dalam model sistem pemerintahan kabupaten/kota di provinsi indonesia, definisi kabupaten/kota serta bentuk pemerintahan di dalamnya.


Demikianlah Artikel Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya

Sekianlah artikel Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sistem Pemerintahan Indonesia : Definisi Kabupaten Atau Kota Serta Bentuk Pemerintahan Di Dalamnya dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/01/sistem-pemerintahan-indonesia-definisi.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel