Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia
Thursday, January 25, 2018
Edit
Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Kewarganegaraan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia
link : Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia
Anda sekarang membaca artikel Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/01/sistem-pemerintahan-kabupaten-dan-kota.html
Judul : Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia
link : Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia
Bagaimana sistem pemerintahan di kabupaten dan kota
- Sistem Pemerintahan Daerah
Pengertian Pemerintahan Daerah
Di Indonesia, pemerintahan kawasan diatur dengan UU No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah (uu pemerintah daerah). Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintahan kawasan merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 1 dinyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi kawasan itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kebupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan kawasan yang diatur dalam undang-undang (uu). Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup diuraikan bahwa pemerintahan kawasan terdiri atas pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat kawasan merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintahan kawasan provinsi terdiri dari pemerintah kawasan provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintahan kawasan kabupaten atau kota terdiri atas pemerintahan kawasan kabupaten atau kota dan DPRD Kabupaten atau Kota. Pemerintahan kawasan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 1 dinyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi kawasan itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kebupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan kawasan yang diatur dalam undang-undang (uu). Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup diuraikan bahwa pemerintahan kawasan terdiri atas pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat kawasan merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintahan kawasan provinsi terdiri dari pemerintah kawasan provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintahan kawasan kabupaten atau kota terdiri atas pemerintahan kawasan kabupaten atau kota dan DPRD Kabupaten atau Kota. Pemerintahan kawasan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
Definisi asas otonomi dan kiprah pembantuan
a. Asas otonomi
Asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan kawasan berdasarkan otonomi daerah.
b. Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah sentra kepada kawasan otonom untuk melakukan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sentra atau dari pemerintah kawasan provinsi kepada kawasan kabupaten atau kota untuk melakukan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan provinsi.
Otonomi kawasan yakni hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Berikut ini merupakan Hak dan kewajiban pemerintahan daerah:
=> Hak Pemerintahan Daerah
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak kawasan dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan hasil bagi dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapat hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
=> Kewajiban Pemerintahan Daerah
=> Kewajiban Pemerintahan Daerah
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasioanl dan keutuhan NKRI.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. Menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak.
h. Menegmbangkan sistem jaminan sosial.
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. Mengembangkan suber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l. Mengelola manajemen kependudukan.
m. Melestarikan nilai sosial budaya.
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undanagn sesuai dengan kewenangannya.
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan kawasan provinsi dan kabupaten atau kota terdiri atas kepala kawasan dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Penyelenggara pemerintahan kawasan dalam menyelenggarakan pemerintahan darah berpedoman pada beberapa asas.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala kawasan dan Wakil Kepala Daerah
Setiap kawasan dipimpin ileh kepala pemerintahan kawasan yang disebut kepala daerah. Kepala kawasan provinsi disebut gubernur, untuk kawasan kabupaten disebut bupati dan untuk kawasan kota disebut wali kota.
Kepala kawasan memiliki kiprah dan wewenang sebagai berikut:
=> Tugas dan wewenang kepala daerah
=> Tugas dan wewenang kepala daerah
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kawasan berdasarkankebijkan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan perda.
c. Menetapkan Peraturan Daerah yang telah menerima persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah ihwal APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili wilayahnya didalam dan di luar pengadilan, dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, wakil kepala kawasan memiliki kiprah sebagai berikut:
=> Tugas wakil kepala daerah
=> Tugas wakil kepala daerah
a. Membantu kepala dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b. Membantu kepala kawasan dalam mengoordinasikan acara instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan pegawapemerintah pengawasan, melakukan pemberdayaan wanita dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c. Membantu dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala kawasan provinsi.
d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa bagi wakil kepala kawasan kabupaten atau kota.
e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala kawasan dalam penyelenggaraan acara pemerintah daerah
f. Melaksanakan kiprah dan kewajiban pemerintah lainnya yang di berikan oleh kepala daerah.
g. Melaksanakan kiprah dan wewenang kepala kawasan apabila kepala kawasan berhalangan.
Dalam melakukan kiprah dan wewenangnya, kepala kawasan dan wakilnya memiliki kewajiban sebagai berikut :
=> Kewajiban kepala kawasan dan wakil kepala daerah
=> Kewajiban kepala kawasan dan wakil kepala daerah
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi
e. Menaati dan menegakan seluruh pertaturan perundang-undangan
f. Menjaga budbahasa dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
g. Memajukan dan menyebarkan daya saing daerah
h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang higienis dan baik (good governance)
i. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah
j. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di kawasan dan semua perangkat daerah
k. Menyampaikan planning strategis penyelenggaraan pemerintah kawasan di hadapan rapat paripurna DPRD
Selain memiliki kewajiban sebagaimana diuraikan diatas, kepala kawasan memiliki kewajiban juga untuk memperlihatkan laporan penyelengaraan pemerintahan kawasan kepada pemerintah, dan memperlihatkan laporan keterangan pertanggung tanggapan kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada masyarakat.
Larangan kepada kawasan dan wakil kepala daerah
a. Membuat keputusan yang secara khusus memperlihatkan laba bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik nya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendeskriminasikan warga Negara dan atau golongan masyarakat lain
b. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun
c. Melakukan pekerjaan lain yang memperlihatkan laba bagi dirinya, baik secara pribadi maupun tidak langsung, yang berafiliasi dengan kawasan yan bersangkutan
d. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan mendapatkan uang (suap atau gratifikasi), barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukan nya
e. Menjadi advokat atau kuasa aturan dalam suatu kasus di pengadilan
f. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah atau komitmen jabatannya
g. Merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Contoh soal dan tanggapan ihwal sistem pemerintahan kabupaten dan kota
1. Apakah pemerintahan kawasan itu ?
Jawaban : Pemerintahan kawasan yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Sebutkan peraturan yang mengatur ihwal pemerintahan daerah?
Jawaban : UU No. 32 Tahun 2004
3. Jelaskan yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
Jawaban : Otonomi kawasan yakni hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
4. Apakah kawasan otonom mengelola kekayaan kawasan sendiri ?
Jawaban : Ya, sebab kawasan otonom telah diberikan hak dalam mengelola kekayaan kawasan yang mana hak tersebut telah masuk ke dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak dan kewajiban pemerintah (daerah otonom)
5. Apakah hak pemerintah daerah?
Jawaban : Hak Pemerintahan Daerah
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelola kekayaan daerah.
Demikian pembahasan mengenai sistem pemerintahan kabupaten dan kota di negara Indonesia
Demikianlah Artikel Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia
Sekianlah artikel Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sistem Pemerintahan Kabupaten Dan Kota Di Negara Republik Indonesia dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/01/sistem-pemerintahan-kabupaten-dan-kota.html