Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia

Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kewarganegaraan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia
link : Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia

Baca juga


Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia

Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia. Pembahasan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai bagaimana sistem pemerintahan kelurahan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Sebelumnya telah saya jelaskan mengenai sistem pemerintahan di tingkat desa dan pembahasan ini juga masih adanya keterkaitan antara pembahasan sebelumnya. Dan berikut ini yaitu penjelasanya :    

Pemerintahan Kelurahan


1. Pengertian kelurahan

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat tempat kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS). Kelurahan berada di wilayah perkotaan. Kelurahan mempunyai kiprah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayahnya.

  => Fungsi kelurahan
Kelurahan mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut;
a. Koordinator jalannya pemerintahan 
b. Pembina di masyarakat
c. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan gotong royong
d. Membina ketentraman dan ketertiban umum

2. Lembaga pemerintahan kelurahan

Lembaga pemerintahan kelurahan terdiri dari kepala kelurahan dan perangkat kelurahan yaitu akan di jelaskan ini sebagai berikut: 
a. Kepala kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan. Kepala kelurahan disebut lurah. Lurah diangkat dari PNS yang memenuhi syarat oleh bupati atau wali kota atas ajakan camat. Syarat-syarat menjadi lurah ibarat tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 perihal kelurahan pada pasal 3 yaitu dibawah ini:

1. Memiliki pangkat atau golongan minimal penata (III atau C). 
2. Memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
3. Memiliki kemampuan teknis di bidang manajemen pemerintahan dan memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Dalam menjalankan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui camat. 
b. Perangkat kelurahan
Dalam melakukan tugasnya, lurah dibantu oleh para perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan diisi dari PNS yang diangkat oleh sekretaris tempat kabupaten atau kota atas ajakan camat. Perangkat kelurahan terdiri dari sekretris kelurahan, seksi-seksi dan jabatan fungsional. Dan berikut ini merupakan klarifikasi mengenai perangkat kelurahan :
  a. Sekretaris kelurahan
Sekretaris kelurahan bertanggung jawab atas penyelenggaraan manajemen pemerintahan, ibarat surat-menyurat, dan kearsipan. Selain itu, sekretaris kelurahan juga membantu lurah dalam urusan ketata-usahaan.
  b. Seksi-seksi 
Seksi-seksi yang ada di kelurahan antara lain seksi pemerintahan, seksi pembangunan, seksi pelayanan umum, serta keamanan dan ketertiban yang klarifikasi sebagai berikut :
  => Seksi pemerintahan 
Seksi pemerintahan bertugas membantu lurah melakukan pembinaan, pemerintahan kelurahan dan training Rukun Warga (RW). Contohnya memfasilitasi pelaksanaan, pengangkatan, dan pemberhentian ketua RT dan ketua RW. 
  => Seksi ekonomi dan pembangunan
Seksi ini bertugas membantu lurah dalam melakukan pengendalian dan training ekonomi pembangunan, koperasi dan perjuangan mikro kecil dan menengah, serta melakukan pembangunan partisipasi masyarakat. Contohnya merencanakan pembangunan jalan dan jembatan.
  => Seksi sosial kemasyarakatan
Seksi ini bertugas membantu lurah dalam menyiapkan materi penyusunan kegiatan serta melakukan training sosial dan kesejahteraan masyarakat. Contohnya menyalurkan pemberian kepada keluarga miskin.
  => Seksi ketertiban dan keamanan
Seksi ini bertugas membantu lurah melakukan training ketertiban dan keamanan. Contohnya melakukan penertiban terhadap gangguan sosial.
  c. Jabatan fungsional
Jabatan fungsional merupakan perangkat kelurahan yang memegang fungsi khusus bagi jalannya pemerintahan kelurahan. Jabatan fungsional membantu lurah untuk membina masyarakat. 

3. Struktur organisasi pemerintahan kelurahan

Berdasarkan forum pemerintahan diatas sanggup kita uraikan yaitu sebagai berikut:
1. Lurah
2. Sekretaris kelurahan dan kelompok jabatan fungsional
3. Seksi ketertiban dan keamanan, ekonomi dan pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan.
Bagan organisasi pemerintah kelurahan
Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia

4. Lembaga kemasyarakatan

Peraturan pemerintah No. 73 Tahun 2005 pasal 11," forum kemasyarakatan mempunyai kiprah membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat." Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 PP No. 73 Tahun 2005, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi berikut ini:
  => Fungsi lembaga kemasyarakatan
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
d. Penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan pergerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya bahu-membahu masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya, serta keserasian lingkungan hidup.
g. Penggembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
h. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
i. Pemberdayaan dan proteksi hak politik masyarakat.
j. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa atau kelurahan dan masyarakat.
  => Kewajiban forum kemasyarakatan
Kewajiban forum kemasyarakatan menurut Pasal 13PP No. 73 Tahun 2005.
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menjalin korelasi kemitraan dengan banyak sekali pihak yang terkait.
c. Menaati seluruh peraturan perundang-undang.
d. Menjaga susila dan norma dalam kehidupan bermasyarakat.
e. Membantu lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 

5. Sumber keuangan kelurahan

Sumber keuangan kelurahan sanggup diperoleh dari:
a. APBD kabupaten atau kota.
b. Bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.
c. Bantuan pihak ketiga atau sumber lain yang tidak mengikat dan sah.

Demikian pembahasan mengenai Sistem pemerintahan kelurahan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Demikianlah Artikel Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia

Sekianlah artikel Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sistem Pemerintahan Kelurahan Di Negara Indonesia dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/01/sistem-pemerintahan-kelurahan-di-negara.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel