Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah

Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah
link : Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah

Baca juga


Related

Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah

Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  JUKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) PADA MADRASAH

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Pada Madrasah diterbitkan dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah.

Tujuan diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran biar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang lingkup Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah mencakup konsep RPP, prinsip pengembangan RPP, sitematika RPP, komponen RPP, dan cara penysusunan RPP.

Sasaran diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah biar dipergunakan sebagai contoh bagi
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina aktivitas ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam berbagi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP);
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
3. Pengawas dalam melaksanakan pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pelatihan pengelolaan pembelajaran.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah

Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah -----DISINI----

Demikian info wacana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah

Sekianlah artikel Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-penyusunan-rencana-pelaksanaan.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel