Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan)
Friday, September 20, 2019
Edit
Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan)
link : Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan)

Anda sekarang membaca artikel Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-pengguna-aplikasi-sirup-aplikasi.html
Judul : Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan)
Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan)

Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemenntah Nomor 7 Tahun 2018 wacana Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah.
Poin kesatu Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Menetapkan Tata Cara Pengguriaan Aplikasi Sistem Informas Rencana Umum Pengadaan (SaRUP) menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Poin kedua Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku secara Nasional dan menjadi contoh dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah melalui aplikasi SiRUP.
Poin ketiga Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Dokumen Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagaimana dirnaksud pada diktum KESATU merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Poin Keempat Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan bahwa Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan daam Keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Isi Lampiran Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), antara lain membahas : Pengguna aplikasi SiRUP, Login PPE, PA, KPA dan Admin RUP, Login PPK, Verifikasi PPK, Tata Cara Kelola Satker/OPD, Kelola Pengguna Pada Admin PPE, Upload Data Integrasi, Tarik Integrasi, Upload File Anggaran Pemerintah Daerah, Upload File Anggaran Kementerian/Lembaga, Kelola PKOK (Program, Kegiatan, Output, Sub Output, Komponen), Kelola Pengguna Di KPA K/L dan PA Perangkat Daerah, Identifikasi Pemaketan, Membuat Paket Penyedia, Membuat Paket Swakelola, hingga pada duduk perkara Cetak Rekap Paket RIP Oleh Admin PPE.
Selengkapnya silahkan download Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ----DISINI----
Demikian info wacana Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan)
Sekianlah artikel Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Pengguna Aplikasi Sirup (Aplikasi Sistem Gosip Rencana Umum Pengadaan) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-pengguna-aplikasi-sirup-aplikasi.html