Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah
Friday, September 20, 2019
Edit
Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah
link : Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Madrasah menuntut adanya perubahan paradigma pada pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran yang awalnya berpusat pada guru (teacher centered) bermetamorfosis berpusat pada penerima didik (student centered). Guru dibutuhkan lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pembelajaran. Penerapan pendekatan saintifik dibutuhkan juga bisa mengubah iklim pembelajaran menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan partisipatif, serta bisa merangsang kemampuan berpikir kritis dan analitis penerima didik, bahkan hingga menciptakan penerima didik menghasilkan sebuah karya. Pembelajaran dibutuhkan sanggup berada pada level yang lebih tinggi baik pada aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor. Peserta didik sanggup memperoleh kelengkapan pendidikan karakter, literasi, kritis, dan kreatif yang terintegrasi pada kegiatan pembelajaran yang diikutinya. Pembelajaran yang semacam itu dinamakan pembelajaran berpikir tingkat tinggi, atau high order thimking skill (HOTS).
Anda sekarang membaca artikel Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/petunjuk-teknis-juknis-pengembangan.html
Judul : Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah
Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Madrasah menuntut adanya perubahan paradigma pada pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran yang awalnya berpusat pada guru (teacher centered) bermetamorfosis berpusat pada penerima didik (student centered). Guru dibutuhkan lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pembelajaran. Penerapan pendekatan saintifik dibutuhkan juga bisa mengubah iklim pembelajaran menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan partisipatif, serta bisa merangsang kemampuan berpikir kritis dan analitis penerima didik, bahkan hingga menciptakan penerima didik menghasilkan sebuah karya. Pembelajaran dibutuhkan sanggup berada pada level yang lebih tinggi baik pada aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor. Peserta didik sanggup memperoleh kelengkapan pendidikan karakter, literasi, kritis, dan kreatif yang terintegrasi pada kegiatan pembelajaran yang diikutinya. Pembelajaran yang semacam itu dinamakan pembelajaran berpikir tingkat tinggi, atau high order thimking skill (HOTS).
Penerapan pembelajaran HOTS merupakan tantangan tersendiri bagi guru dalam mewujudkan keberhasilan penerima didik dalam kegiatan belajarnya. Guru dituntut benar-benar menguasai materi dan seni administrasi pembelajaran, serta sanggup merespon kondisi lingkungan dan intake penerima didik secara kreatif dan inovatif dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang menarik, bermakna, dan inspiratif.
Tujuan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 adalah menawarkan petunjuk teknis operasional berupa diskripsi proses pembelajaran pada jenjang MI, MTs dan MA menurut Kurikulum 2013 dengan memakai pembelajaran dengan pendekatan Saintifik, yang terintegrasi dengan pembelajaran periode 21.
Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 adalah untuk menawarkan klarifikasi dan pemaham tentang:
1. Konsep pembelajaran periode 21.
2. Rambu-rambu pembelajaran periode 21 dalam rangka mempersiapkan penerima didik madrasah yang memiliki daya saing.
3. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang bertumpu pada lima pilar pendidikan dalam melakukan pembelajaran dengan kompetensi periode 21 di madrasah, Adapun pilar-pilar itu yaitu Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, learning to know, learning to do, learning to be, learning to life together. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada pembelajaran periode 21, yaitu Critical Thinking, Creative, Collaboration dan Communication (4C)
Selengkapnya bagaimana Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Kurikulum 2013 yang harus diterapkan di Madrasah baik MI, MTS maupun MA silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013
Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah ----DISINI----
Demikian isu perihal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah
Sekianlah artikel Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/petunjuk-teknis-juknis-pengembangan.html