Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
link : Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

Baca juga


Related

Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat D PERMENDAGRI NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ihwal Kecamatan. Adapun isi Pokok Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 2 yakni mengatur kegiatan: a) pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b) pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.


Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dipakai untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak pribadi pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. 2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, meliputi: a) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman; b) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi; c) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan; d) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pengadaan. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman meliputi: a) jaringan air minum; b) drainase dan selokan; c) daerah pengumpulan sampah dan daerah pengolahan sampah; d) sumur resapan, f)  jaringan pengelolaan air Iimbah domestik skala pemukiman; f) alat pemadam api ringan; g) pompa kebakaran portabel; h) penerangan Lingkungan pemukiman; dan/atau i) sarana prasarana Iingkungann pemukiman lainnya

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi meliputi: a) jalan pemukiman; b) jalan poros Kelurahan; c) sarana prasarana transportasi Iainnya. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan meliputi: a) mandi. cuci, kakus untuk umum/komunal; b) pos pelayanan terpadu dan pos pelatihan terpadu; c) sarana prasarana keachatan Iainnya. Sedangkan Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi: a) taman bacaan maayarakat, b) bangunan pendidikan anak usia dini, c) wahana permainan anak usia dini, d) sarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.

Terkait fungsi dana kelurahan untuk Perberdayaan Masyarakat dijelaskan dalam pasal 5 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa acara tersebut dipakai untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Adapun yang termasuk dalam acara permberdayaan masyarakat yaitu a) pengelolaan acara pelayanan kesehatan masyarakat, b) pengelolaan acara pendidikan dan kebudayaan, c) pengelolaan perjuangan mikro, kecil dan menengah, d) pengelolaan acara forum kemasyarakatan, e) pengelolaan kententraman, ketertiban dan dukungan masyarakat, f) penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi peristiwa serta peristiwa luar biasa lainnya.

Lebih lengkap ihwal Kegiatan yang sanggup dibiayai dari Dana Kelurahan silahkan baca dan download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.




Link Download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Pdf (DISINI)

Demikian gosip ihwal Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

Sekianlah artikel Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Wacana Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/permendagri-nomor-130-tahun-2018-wacana.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel