Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018

Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018
link : Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018

Baca juga


Related

Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018

 Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA  JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 3751 TAHUN 2018

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Aliyah perlu diadakan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan; b)  bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Aliyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.



Pada diktum pertama Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Aliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Pada dictum kedua  Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu pada Madrasah Aliyah;

Pada diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madarasah Aliyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil mencar ilmu wajib ditindaklanjuti untuk keperluan; a)  Perbaikan proses mencar ilmu penerima didik; b) Tindak lanjut hasil mencar ilmu penerima didik, prestasi mencar ilmu dan pijakan mencar ilmu penerima didik pada tahap berikutnya; dan c)  Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan

Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018

Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi perihal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018

Sekianlah artikel Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-evaluasi-hasil-berguru-pada-ma.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel