Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang

Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang
link : Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang

Baca juga


Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang

Materi Kepegawaian perihal Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang Undang. Halo sobat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang Materi Kepegawaian yang berisikan definisi pegawai negeri serta hak dan kewajiban pegawai negeri sipil berdasarkan undang undang negara Republik Indonesia. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi biar sanggup bermanfaat. Berikut ini yaitu penjelasannya.

* Pengertian pegawai negeri
Menurut Undang-Undang No. 43 tahun 1999 perihal pokok-pokok kepegawaiaan pasal 1 pecahan 1 bahwa pegawai negeri yaitu setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan disertai kiprah Negara lainnya, digaji berdasarkan peraturan perundang- ajakan yang berlaku. Di dalam KUHP, pengertian pegawai negeri ini dijelaskan dalam Pasal 92 yang berbunyi sebagai berikut:
Materi Kepegawaian perihal Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri  Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang Undang
  a. Sekalian orang yang dipilih dalam pemilihan yang didasarkan atas aturan-aturan umum, juga orang-orang yang bukan lantaran pemilihan menjadi anggota tubuh pembentukan Undang-undang, Badan Pemerintah atau Badan Perwakilan Rakyat yang dibuat pemerintah atau atas nama pemerintah, juga Dewan Daerah serta semua Kepala Rakyat Indonesia orisinil dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
  b. Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga jago pemutus perselisihan, yang disebut hakim termasuk orang yang menjalankan peradilan administrasi, serta anggota dan ketua peradilan Agama
  c. Semua anggota Angkatan Perang juga termasuk pegawai (pejabat).
Pegawai negeri berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 terdiri atas sebagai berikut:
   1. Pegawai Negeri Sipil
   2. Anggota Tentara Nasional
   3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga Sistem Karier Dalam Pembinaan Pegawai
Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Adapun klarifikasi nya yaitu sebagai berikut ini:
  a. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang (PNSP) yaitu Pegawai Negeri Sipil yang digajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja  pada departemen, forum Pemerintahan non-departemen, keseketariatan Lembaga tertinggi atau tinggi Negara, instansi vertical di Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kepaniteraan pengadilan, atau dipekerjakan untuk kiprah kenegaraan lainnya.
  b. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yaitu Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan diluar instansi induknya.
** Catatan : Adapula Pegawai Tidak Tetap (PTT) yaitu Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melakukan kiprah Pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan manajemen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
Baca juga Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Ahli

** Menurut pasal 3 Undang- undang No 43 tahun 1999 perihal Pokok- Pokok Kepegawaian, kedudukan Pegawai Negeri Sipil yaitu unsur aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan pada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintahan menyelenggarakan kiprah Pemerintahan dan pembangunan. Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, Abdi Masyarakat sanggup melakukan tugasnya dengan baik maka Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila dan UUD 1945, Negara, dan Pemerintahan sehingga sanggup memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengerahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan kiprah Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Dari uraian diatas, maka timbullah kewajiban dan hak tiap Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yaitu sebagai berikut:
Materi Kepegawaian perihal Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang Undang
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai

  a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan yaitu tekad dan kesanggupan untuk melakukan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai dan ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dan kesetian dan ketaatan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam
  b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melakukan kiprah kedinasan yang dipercayai kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil yaitu pelaksan Peraturan Perundang-Undangan, oleh lantaran itu wajib berusaha biar setiap Peraturan Perundang-Undangan ditaati oleh masyarakat, bekerjasama dengan itu Pegawai Negeri Sipil berkewajiban memperlihatkan teladan yang baik dalam mentaati dan melakukan setiap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam melakukan Peraturan Perundang-Undangan, pada umumnya kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kiprah kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pemberian kiprah kedinasan itu yaitu kepecayan dari atasan yang berwenang dengan impian bahwa kiprah itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu, maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melakukan kiprah kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  c. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan belakang layar jabatan. Pada umumnya yang dimaksud dengan “rahasia” yaitu rencana, acara atau yang akan, sedang atau telah yang sanggup menyebabkan kerugian yang besar atau sanggup menyebabkan bahaya, apabila diberitauhukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran Pegawai
Rahasia jabatan yaitu belakang layar yang berupa dokumen tertulis, ibarat surat, notulen rapat, peta dan lain-lain, sanggup berupa rekaman bunyi dan sanggup pula berupa perintah atau keputusan mulut dari seorang atasan. Selain mempunyai Kewajiban Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai hak-hak pegawai negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 perihal Pokok-pokok Kepegawaian sebagai berikut:
  1. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh honor yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Sistem penggajian dibagi dua yaitu sistem skala tunggal dan sisitem skala ganda. Yang dimaksud sistem skala tunggal yaitu penggajian yang diberikan sama kepada pegawai yang berpangkat samadengan tidak atau memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul. Yang dimaksud sistem penggajian skala ganda yaitu sistem penggajian yang memilih besarnya honor yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tnggung jawab yang dipikul dalam melakukan pekerjaan itu. Dalam memilih besarnya honor harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Selain itu haruslah pula diperhatikan keadaan daerah dimana Pegawai Negeri itu dipekerjakan.
  2. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti yaitu tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti pegawai negeri terdiri dari :
    a. Cuti tahunan
    b. Cuti sakit
    c. Cuti lantaran alasan penting
    d. Cuti bersalin
    e. Cuti diluar yang tanggungan Negara.
  3. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan lantaran menjalankan kiprah dan kewajibannya, berhak memperoleh perawatan
  4. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
Itulah pembahasan Materi Kepegawaian perihal Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang Undang

Daftar Pustaka / Source :
* Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian


Demikianlah Artikel Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang

Sekianlah artikel Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Materi Kepegawaian : Definisi Pegawai Negeri Serta Hak Dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (Pns) Berdasarkan Undang Undang dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/03/materi-kepegawaian-definisi-pegawai.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel