Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns)
Friday, February 16, 2018
Edit
Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns)
link : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns)
a. Tes Kompetensi Dasar
Anda sekarang membaca artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/proses-pengadaan-calon-pegawai-negeri_16.html
Judul : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns)
link : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns)
Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns)
Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
* Tahap Penyaringan/Seleksi
* Tahap Penyaringan/Seleksi
Halo sobat MB dimana pun anda berada, uraian pada artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yakni Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran. Adapun Sebagai kelanjutan dari tahap pengumuman dan pelamaran, penyaringan atau seleksi bertujuan untuk memadukan antara pekerja dengan pekerjaannya.
- Menurut Roberts (dalam Irianto, 2001:45) beropini bahwa seleksi merupakan elemen paling penting dalam setiap proses manajemen lantaran organisasi mustahil mecapai MSDM secara efektif jikalau tidak ada kepaduan gerak antara pekerja dan pekerjaan.
- Menurut Roberts (dalam Irianto, 2001:45) beropini bahwa seleksi merupakan elemen paling penting dalam setiap proses manajemen lantaran organisasi mustahil mecapai MSDM secara efektif jikalau tidak ada kepaduan gerak antara pekerja dan pekerjaan.
- Menurut Sofyandi (2008:105) penyaringan atau seleksi ialah Proses identifikasi dan pemilihan orang-orang dari sekelompok pelamar yang paling cocok atau yang paling memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan atau posisi tertentu.
- Sedangkan definisi lain mengenai seleksi berdasarkan Hasibuan (2007:40) ialah Suatu acara pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan itu. Seleksi ini didasarkan kepada spesifikasi tertentu dari setiap perusahaan bersangkutan.
Berdasarkan beberapa pendapat jago diatas sanggup di simpulkan bahwa penyaringan atau seleksi merupakan elemen paling penting dalam proses identifikasi, pemilihan orang-orang dan penentuan pelamar yang paling cocok atau paling memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan atau posisi tertentu.
- Sedangkan definisi lain mengenai seleksi berdasarkan Hasibuan (2007:40) ialah Suatu acara pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan itu. Seleksi ini didasarkan kepada spesifikasi tertentu dari setiap perusahaan bersangkutan.
Berdasarkan beberapa pendapat jago diatas sanggup di simpulkan bahwa penyaringan atau seleksi merupakan elemen paling penting dalam proses identifikasi, pemilihan orang-orang dan penentuan pelamar yang paling cocok atau paling memenuhi syarat untuk menduduki suatu jabatan atau posisi tertentu.
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri SipilDalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Pasal 7 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat manajemen berhak mengikuti ujian penyaringan. Ujian penyaringan sebagaimana yang dimaksudkan ialah berupa ujian tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.
a. Tes Kompetensi Dasar
Yang dimaksud dengan “Tes kompetensi Dasar” ialah serangkaian acara untuk menilai atau mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, yang meliputi:
1. Wawasan Kebangsaan (penguasaan pengetahuan)
2. Intelegensi Umum (kemampuan berpikir)
3. Karakteristik Pribadi (integritas diri)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Thun 2013 Pasal 7A perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Materi Tes Kompetensi Dasar dan Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar disusun dan ditetapkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
b. Tes Kompetensi Bidang
b. Tes Kompetensi Bidang
Sedangkan yang dimaksud dengan “Tes Kompetensi Bidang” ialah serangkaian dari acara untuk menilai atau mengukur kemampuan dan karakteristik dari dalam diri seseorang yang berupa :
1. Pengetahuan
2. Keterampilan dan
3. Perilaku yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya
Sehingga individu bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. Sesuai dalam Pasal 7B pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa Materi Tes Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan bahan yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
a. Menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau memalsukan bahan soal ujian
1. Pengetahuan
2. Keterampilan dan
3. Perilaku yang diharapkan dalam pelaksanaan kiprah jabatannya
Sehingga individu bisa menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. Sesuai dalam Pasal 7B pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa Materi Tes Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan bahan yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PNSJika dalam hal instansi pembina jabatan fungsional dan jabatan fungsional belum ditetapkan instansi pembinanya maka penyusunan bahan dan pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang dilakukan oleh pejabat Pembina Kepegawaian. Untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan kiprah tertentu. Adapun kiprah dari panitia yang di bentuk ialah sebagai berikut:
a. Menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau memalsukan bahan soal ujian
b. Menentukan daerah dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional
c. Melaksanakan acara ujian
d. Mengawasi pelaksanaan ujian
e. Menyaksikan pengolahan hasil ujian
f. Melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian
Sebelum memutuskan pelamar yang berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya, panitia hendaknya segera melaksanakan seleksi manajemen sesudah lamaran masuk. Hal-hal yang perlu diseleksi dalam melaksanakan seleksi manajemen berdasarkan Wursanto (2000:90), ialah meliputi:
Sebelum memutuskan pelamar yang berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya, panitia hendaknya segera melaksanakan seleksi manajemen sesudah lamaran masuk. Hal-hal yang perlu diseleksi dalam melaksanakan seleksi manajemen berdasarkan Wursanto (2000:90), ialah meliputi:
a. Surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri
b. Daftar riwayat hidup
c. Salinan ijazah
d. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, antara lain surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
e. Surat-surat yang merinci pengalaman kerja (apabila dibutuhkan)
f. Umur
g. Pas foto
h. Tempat tinggal dan keterangan lain diperlukan.
Menurut Siagian (2006:131), langkah-langkah yang biasanya ditempuh dalam proses seleksi ialah :
Menurut Siagian (2006:131), langkah-langkah yang biasanya ditempuh dalam proses seleksi ialah :
a. Penerimaan surat lamaran
b. Penyelenggaraan ujian
c. Wawancara seleksi
d. Pengecekan latar belakang pelamar dan surat-surat referensinya
e. Evaluasi kesehatan
f. Wawancara oleh manajer yang akan menjadi atasan langsungnya
g. Pengenalan pekerjaan
Kemudian, dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2013 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil berisi bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian memutuskan dan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan wajib menyerahkan kelengkapan manajemen sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, seleksi dengan metode yang sempurna belum tentu menjamin mendapat calon-calon pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melainkan sangat tergantung dari ketepatan analisis kebutuhan pegawai lantaran jikalau hasil analisis kebutuhan pegawai yang didalamnya termaksud syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar tidak tepat, maka hasil yang diperoleh pun tidak akan tepat.
Oleh lantaran itu sebelum melaksanakan rekrutmen analisis kebutuhan pegawai itu harus dibentuk secara cermat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kaprikornus perpaduan antara ketepatan analisis kebutuhan pegawai dan metode seleksi yang sempurna akan sangat berperan dalam pencapaian atau perolehan calon pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Sumber Data / Daftar Pustaka :
*Irianto Jusuf. 2001. Tema-Tema Pokok Manajemen Sumber Daya Manusia, Insan Cendikia, Jatim
*Hasibuan, P.S. Melayu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan PNS
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sofyandi pada tahun 2008
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Wursanto pada tahun 2000
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2006
Namun demikian, seleksi dengan metode yang sempurna belum tentu menjamin mendapat calon-calon pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melainkan sangat tergantung dari ketepatan analisis kebutuhan pegawai lantaran jikalau hasil analisis kebutuhan pegawai yang didalamnya termaksud syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar tidak tepat, maka hasil yang diperoleh pun tidak akan tepat.
Oleh lantaran itu sebelum melaksanakan rekrutmen analisis kebutuhan pegawai itu harus dibentuk secara cermat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kaprikornus perpaduan antara ketepatan analisis kebutuhan pegawai dan metode seleksi yang sempurna akan sangat berperan dalam pencapaian atau perolehan calon pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Sumber Data / Daftar Pustaka :
*Irianto Jusuf. 2001. Tema-Tema Pokok Manajemen Sumber Daya Manusia, Insan Cendikia, Jatim
*Hasibuan, P.S. Melayu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan PNS
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sofyandi pada tahun 2008
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Wursanto pada tahun 2000
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2006
Demikianlah Artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns)
Sekianlah artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/proses-pengadaan-calon-pegawai-negeri_16.html