Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Thursday, February 15, 2018
Edit
Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
link : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Anda sekarang membaca artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/proses-pengadaan-calon-pegawai-negeri_15.html
Judul : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
link : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Halo teman MB dimana pun anda berada, uraian pada artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yakni Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil wacana Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Adapun Sebagai kelanjutan dari tahap penyaringan dan seleksi, di dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2013 Pasal 10 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan pemerintah No 78 Tahun 2013 Pasal 10 tersebut menyatakan bahwa daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan pemerintah No 78 Tahun 2013 Pasal 10 tersebut menyatakan bahwa daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Dalam memberikan daftar pelamar sebagaimana dimaksud dilengkapi data perorangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Kemudian selanjutnya dalam Pasal 11 pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2013 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya dihentikan berlaku surut. Adapun Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, yakni :
a. Golongan ruang I/a
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya dihentikan berlaku surut. Adapun Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, yakni :
a. Golongan ruang I/a
Bagi yang pada dikala melamar serendah-rendahnya mempunyai dan memakai Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat
b. Golongan ruang I/c
Bagi yang pada dikala melamar serendah-rendahnya mempunyai dan memakai Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat
c. Golongan ruang II/a
Bagi yang pada dikala melamar serendah-rendahnya mempunyai dan memakai Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat
d. Golongan ruang II/b
Bagi yang pada dikala melamar serendah-rendahnya mempunyai dan memakai Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II
e. Golongan ruang II/c
Bagi yang pada dikala melamar serendah-rendahnya mempunyai dan memakai Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III
f. Golongan ruang III/a
Bagi yang pada dikala melamar serendah-rendahnya mempunyai dan memakai Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV
g. Golongan ruang III/b
Bagi yang pada dikala melamar serendah-rendahnya mempunyai dan memakai Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara
h. Golongan ruang III/c
Bagi yang pada dikala melamar serendah-rendahnya mempunyai dan memakai Ijazah Doktor (S3).
Kemudian adapun berdasarkan pendapat dari beberapa para hebat yakni sebagai berikut:
Menurut Sastrohadiwiryo (2005: 162) menyatakan bahwa sehabis seleksi tenaga kerja, fungsi administrasi tenaga kerja yang harus segera dilaksanakan yakni penempatan tenaga kerja. Penempatan tenaga kerja pada posisi yang sempurna bukan hanya menjadi idaman organisasi tetapi juga menjadi harapan tenaga kerja. Penempatan tenaga kerja yakni proses pertolongan kiprah dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang lulus seleksi untuk dilaksanakan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta bisa mempertanggungjawabkan segala resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas kiprah dan pekerjaan, wewenang serta tanggungjawabnya.
Menurut Thoha (2008: 55) menyatakan bahwa salah satu cara yang efektif yang sering dipakai dalam penempatan pegawai gres yakni dengan cara orientasi. Program orientasi dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada pegawai gres mengenai hal-hal yang terkait dengan organisasi. Misalnya kultur atau budaya organisasi, nilai-nilai organisasi yang dianut, norma-norma yang berlaku, dsb. Program orientasi biasanya berlaku untuk jangka waktu satu hingga dengan tiga bulan dengan cara berpindah-pindah unit kerja, sehingga pada dikala penempatan nanti pegawai gres sudah memahami cara bertindak dan berlaku yang sanggup diterima oleh pegawai lama
Setelah melalui masa orientasi kemudian pegawai ditempatkan sesuai dengan kebutuhan unit kerja dan kompetensi pegawai pada waktu direkrut. Institusi yang bertanggung jawab dalam hal ini yakni biro/bagian kepegawaian di Pemerintahan Pusat dan Badan Kepegawaian Daerah di daerah.
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Sebelum diangkat sebagai pegawai tetap pegawai gres berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diharuskan mengikuti Diklat Prajabatan secara nasional, training Diklat Prajabatan dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh tempat masing-masing. Penempatan pegawai negeri dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Dalam hal ini pengangkatan pada jabatan struktural diatur oleh kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural.
Menurut Irawan (2000: 82) menyatakan bahwa hal-hal khusus yang berafiliasi dengan pekerjaan yang perlu diketahui oleh pegawai gres yakni kondisi kerja, upah dan jaminan sosial, aktivitas kesehatan dan keselamatan, program, aktivitas pelayanan, uraian jabatan, tempat dan peralatan kerja, teman dalam bekerja, dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan pembiasaan diri pegawai baru
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib melakukan kiprah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, sehabis mendapatkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan honor pokok pengangkatan pertama adalah:
a. Selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara
b. Selama menjadi Pejabat Negara
c. Selama menjalankan kiprah pemerintahan
d. Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara
e. Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PNS
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan aturan diluar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan honor pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 08 (delapan) tahun. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Sumber Data / Daftar Pustaka :
*Thoha, Miftah. 2008, Manajemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia, Kencana, Yogyakarta
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
*Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sastrohadiwiryo pada tahun 2005
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Irawan pada tahun 2000
Demikianlah Artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Sekianlah artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/proses-pengadaan-calon-pegawai-negeri_15.html