Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
link : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Baca juga


Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Hallo sobat MB dimana pun kalian berada, uraian berikut ini ialah hasil simpulan dari sebuah proses pengadaan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang mana banyak melewati tahapan-tahapan ibarat artikel sebelumnya yang telah saya paparkan. Pada tahap Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk suatu jabatan, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.

Dalam hal ini pengangkatan pada jabatan struktural diatur oleh kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Pengangkatan Pegawai Negeri dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal.

Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada ketika pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah atau janji. Susunan kata-kata sumpah atau komitmen ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Pasal 26 perihal Pokok-Pokok Kepegawaian.
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2003 Pasal 14 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling usang 2 (dua) tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila:
a. Setiap unsur evaluasi prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.

b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasamani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
c. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural menyatakan bahwa persyaratan untuk sanggup diangkat dalam jabatan struktural adalah:
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1(satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
c. Semua insur evaluasi potensi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
d. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
e. Sehat jasmani dan rohani.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PNS
- Adapun berdasarkan Siagian (2001: 186) menyatakan bahwa sesudah Pegawai gres tersebut selesai melewati masa percobaan mereka diangkat sebagai pegawai tetap. Dengan status sebagai pegawai tetap, maka setiap pegawai baru:
a. Diberikan penugasan yang permanen pada satuan kerja tertentu dengan kiprah yang spesifik pula.
b. Menerima segala haknya sebagai pegawai ibarat honor penuh santunan jabatan, santunan istri dan anak bila ada. Tunjang pengobatan, hak cuti, upah lembur dan banyak sekali hak lainnya sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
c. Berhak atas kesempatan membuatkan pengetahuan dan keterampilan melalui aktivitas pendidikan dan training yang diselenggarakan oleh organisasi bagi para anggotanya.
d. Berhak mendapatkan bimbingan dalam rangka pengembangan karier dimasa depan.

==> Pegawai Negeri
Menurut Undang-Undang No. 43 tahun 1999 perihal pokok-pokok kepegawaian pasal 1 Bab 1 Pegawai Negeri ialah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan disertai kiprah Negara lainnya, digaji berdasarkan peraturan perundang- seruan yang berlaku. Di dalam KUHP, pengertian Pegawai Negeri ini dijelaskan dalam Pasal 92 yang berbunyi:

a. Sekalian orang yang dipilih dalam pemilihan yang didasarkan atas aturan-aturan umum, juga orang-orang yang bukan lantaran pemilihan menjadi anggota tubuh pembentukan Undang-undang, Badan Pemerintah atau Badan Perwakilan Rakyat yang dibuat pemerintah atau atas nama pemerintah, juga Dewan Daerah serta semua Kepala Rakyat Indonesia orisinil dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
b. Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga jago pemutus perselisihan, yang disebut hakim termasuk orang yang menjalankan peradilan administrasi, serta anggota dan ketua peradilan Agama
c. Semua anggota Angkatan Perang juga termasuk pegawai (pejabat)"

Pegawai negeri berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 terdiri atas :
a. Pegawai Negeri Sipil
b. Anggota Tentara Nasional
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara Pegawai Negeri Sipil terbagi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.

=> Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNSP) 
Adalah Pegawai Negeri Sipil yang digajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
a. Departemen
b. Lembaga Pemerintahan non-departemen
c. Keseketariatan Lembaga tertinggi/tinggi Negara
d. Instansi vertikal di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
e. Kepaniteraan pengadilan dan atau dipekerjakan untuk kiprah kenegaraan lainnya.

=> Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
Adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan diluar instansi induknya.

=> Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melakukan kiprah Pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan manajemen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.

Menurut pasal 3 Undang- undang No 43 tahun 1999 perihal Pokok- Pokok Kepegawaian, kedudukan Pegawai Negeri Sipil ialah unsur aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan pada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintahan menyelenggarakan kiprah Pemerintahan dan pembangunan.

Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, Abdi Masyarakat sanggup melakukan tugasnya dengan baik maka Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintahan, sehingga sanggup memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengerahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan kiprah Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Dari uraian diatas, maka timbullah kewajiban dan hak tiap Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ialah sebagai berikut:

a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan ialah tekad dan kesanggupan untuk melakukan dan mengamalkan sesuatu yang disetiai dan ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dan kesetian serta ketaatan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam.

b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melakukan kiprah kedinasan yang dipercayai kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil ialah pelaksana Peraturan Perundang-Undangan, oleh lantaran itu wajib berusaha biar setiap Peraturan Perundang-Undangan ditaati oleh masyarakat, bekerjasama dengan itu Pegawai Negeri Sipil berkewajiban menunjukkan teladan yang baik dalam mentaati dan melakukan setiap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melakukan kiprah kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

c. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan diam-diam jabatan. Pada umumnya yang dimaksud dengan “rahasia” ialah rencana, kegiatan atau yang akan, sedang atau telah yang sanggup mengakibatkan kerugian yang besar atau sanggup menimbulkan bahaya, apabila diberitauhukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. Rahasia jabatan ialah diam-diam yang berupa dokumen tertulis, ibarat surat, notulen rapat, peta dan lain-lain, sanggup berupa rekaman bunyi dan sanggup pula berupa perintah atau keputusan mulut dari seorang atasan.

Selain mempunyai Kewajiban Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai hak-hak pegawai negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 perihal Pokok-pokok Kepegawaian sebagai berikut:
a. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh honor yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Sistem penggajian dibagi dua yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. 
=> Yang dimaksud sistem skala tunggal adalah penggajian yang diberikan sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul.
=> Yang dimaksud sistem penggajian skala ganda adalah sistem penggajian yang memilih besarnya honor yang bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melakukan pekerjaan itu. Dalam memilih besarnya honor harus memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Selain itu haruslah pula diperhatikan keadaan kawasan dimana Pegawai Negeri itu dipekerjakan.
Baca juga Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
b. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti ialah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti pegawai negeri terdiri dari:
1. Cuti tahunan
2. Cuti sakit
3. Cuti lantaran alasan penting
4. Cuti bersalin
5. Cuti diluar yang tanggungan Negara.
c. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan lantaran menjalankan kiprah dan kewajibannya, berhak memperoleh perawatan
d. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Daftar Pustaka / Sumber Data :
* Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
* Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2003 Pasal 14 perihal Pengadaan Pegawai Negri Sipil
* Undang-Undang No. 43 tahun 1999 perihal pokok-pokok kepegawaiaan
* Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2001


Demikianlah Artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Sekianlah artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/proses-pengadaan-calon-pegawai-negeri.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel