Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran
Saturday, February 17, 2018
Edit
Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran
link : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran
- Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013 pasal 6 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:
a. Ayat 1 : Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah:
Anda sekarang membaca artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/proses-pengadaan-calon-pegawai-negeri_17.html
Judul : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran
link : Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran
Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran
Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran di dalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
*Tahap Pengumuman Halo sahabat MB dimana pun anda berada, artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yaknin Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai yang membahas mengenai tahap awal didalam proses pengadaan calon pegawai negeri. Pada pembahasan kali ini akan di bahas mengenai Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran di dalam proses pengadaan calon pegawai negeri sipil (PNS).
Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi supaya sanggup bermanfaat. Setelah tahap perencanaan kebutuhan pegawai dan jumlah serta jenis deretan telah ditentukan lalu masuk ke tahap pengumuman. Berikut beberapa pengertian pengumuman berdasarkan beberpa para ahli.
- Menurut Novia (2006: 572) menyatakan bahwa pengumuman yaitu perbuatan atau hal dan sebagainya untuk mengumumkan sesuatu atau pemberitahuan terhadap orang banyak.
- Menurut Finoza (2005: 106) beropini bahwa pengumuman yaitu surat yang berisi pemberitahuan kepada orang banyak yang perlu diketahui oleh siapa saja yang berkepentingan sesuai dengan isi pengumuman itu. Pengumuman ini bersifat resmi yang isinya menyangkut segi-segi kedinasan, baik yang dibentuk oleh instansi/organisasi maupun oleh seseorang.
- Menurut Sastrohadiwiryo (2005:129) menyatakan bahwa informasi perihal kualifikasi yang harus di penuhi tenaga kerja mencakup :
a. Syarat pendidikan
b. Pengalaman
c. Kesehatan
d. Fisik (misalnya status perkawinan).
a. Surat kabar nasional maupun lokal
b. Brosur-brosur yang ditempel ditempat-tempat umum
c. Televisi
d. Website
e. Radio Republik Indonesia (RRI) maupun radio swasta
- Dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 78 tahun 2013 Bab II Pasal 5 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:
Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi supaya sanggup bermanfaat. Setelah tahap perencanaan kebutuhan pegawai dan jumlah serta jenis deretan telah ditentukan lalu masuk ke tahap pengumuman. Berikut beberapa pengertian pengumuman berdasarkan beberpa para ahli.
- Menurut Novia (2006: 572) menyatakan bahwa pengumuman yaitu perbuatan atau hal dan sebagainya untuk mengumumkan sesuatu atau pemberitahuan terhadap orang banyak.
- Menurut Finoza (2005: 106) beropini bahwa pengumuman yaitu surat yang berisi pemberitahuan kepada orang banyak yang perlu diketahui oleh siapa saja yang berkepentingan sesuai dengan isi pengumuman itu. Pengumuman ini bersifat resmi yang isinya menyangkut segi-segi kedinasan, baik yang dibentuk oleh instansi/organisasi maupun oleh seseorang.
- Menurut Sastrohadiwiryo (2005:129) menyatakan bahwa informasi perihal kualifikasi yang harus di penuhi tenaga kerja mencakup :
a. Syarat pendidikan
b. Pengalaman
c. Kesehatan
d. Fisik (misalnya status perkawinan).
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil- Kepala Badan Kepegawaian Negara (dalam Wasistino, 2002: 13) menyatakan bahwa media yang biasa dipakai dalam pengumuman seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu media cetak dan media elektronik seperti:
a. Surat kabar nasional maupun lokal
b. Brosur-brosur yang ditempel ditempat-tempat umum
c. Televisi
d. Website
e. Radio Republik Indonesia (RRI) maupun radio swasta
- Dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 78 tahun 2013 Bab II Pasal 5 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:
a. Ayat 1
Lowongan deretan Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian.
b. Ayat 2
b. Ayat 2
Pengumuman dilakukan paling lambat 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
c. Ayat 3
c. Ayat 3
Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dicantumkan :
1. Jumlah dan jenis jabatan lowong.
2. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
3. Alamat dan kawasan lamaran diajukan.
4. Batas waktu pengajuan lamaran (ayat 3)
1. Jumlah dan jenis jabatan lowong.
2. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
3. Alamat dan kawasan lamaran diajukan.
4. Batas waktu pengajuan lamaran (ayat 3)
Baca juga Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pengumuman pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menawarkan pelayanan informasi kepada masyarakat luas, khususnya warga masyarakat yang berminat untuk melamar pekerjaan dilingkungan instansi pemerintah dan untuk merekrut warga masyarakat yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan untuk seleksi dalam pengisian deretan yang lowong. Sampai pada tahap ini sanggup di katakan bahwa tahap pengumuman ini sangat penting keberadaannya supaya masyarakat bisa mengetahui akan informasi mengenai pembukaan deretan gres serta apa saja kriteria yang dibutuhkan supaya ketika seleksi manajemen bisa terlewati.
*Tahap Pelamaran
*Tahap Pelamaran
Tahap pelamaran dilakukan guna mendapat identitas dan kriteria pelamar. Adapun pendapat berdasarkan Siagian (2001:179) menyatakan bahwa jalur apapun yang di gunakan dalam mencari calon pegawai, para pelamar biasanya diharuskan mengajukan lamaran tertulis yang isinya terdiri dari:
a. Surat lamaran.
b. Dokumen resmi perihal latar belakang pendidikan dan training yang pernah ditempuh.
c. Surat berkelakuan baik dari instansi yang berwenang ibarat Kepolisian Negara.
d. Surat Keterangan perihal kesehatan fisik pelamar
e. Dokumen lain yang diperkirakan mendukung lamaran pelamar yang besangkutan.
Kelengkapan dokumen tersebut sangat diharapkan alasannya yaitu aneka macam dokumen itu akan menawarkan citra pendahuluan perihal :
a. Kemampuan
b. Pengetahuan
c. Pengalaman
d. Minat dan talenta pelamar yang bersangkutan
Para panitia seleksi pegawai akan mempelajari aneka macam dokumen tersebut, bukan hanya untuk menjamin keabsahannya akan tetapi sebagai upaya menggali informasi yang sebanyak mungkin mengenai diri pelamar. Jika kesimpulan yang diperoleh negatif, dengan segera sanggup diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berarti lamaran tidak akan diproses lebih lanjut.
Sebaliknya, kalau kesimpulan sementara bersifat positif, proses seleksi dilanjutkan. Dalam kaitannya ini satu hal yang perlu ditekankan yaitu bahwa dalam hal lamaran seseorang dinilai secara negative, dalam arti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, kepada pelamar harus segera diberitahukan bahwa lamarannya ditolak. Dengan demikian pelamar tidak dibiarkan berada dalam situasi ketidakpastian dan terus menunggu gosip apakah lamarannya diterima atau tidak.
a. Surat lamaran.
b. Dokumen resmi perihal latar belakang pendidikan dan training yang pernah ditempuh.
c. Surat berkelakuan baik dari instansi yang berwenang ibarat Kepolisian Negara.
d. Surat Keterangan perihal kesehatan fisik pelamar
e. Dokumen lain yang diperkirakan mendukung lamaran pelamar yang besangkutan.
Kelengkapan dokumen tersebut sangat diharapkan alasannya yaitu aneka macam dokumen itu akan menawarkan citra pendahuluan perihal :
a. Kemampuan
b. Pengetahuan
c. Pengalaman
d. Minat dan talenta pelamar yang bersangkutan
Para panitia seleksi pegawai akan mempelajari aneka macam dokumen tersebut, bukan hanya untuk menjamin keabsahannya akan tetapi sebagai upaya menggali informasi yang sebanyak mungkin mengenai diri pelamar. Jika kesimpulan yang diperoleh negatif, dengan segera sanggup diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berarti lamaran tidak akan diproses lebih lanjut.
Sebaliknya, kalau kesimpulan sementara bersifat positif, proses seleksi dilanjutkan. Dalam kaitannya ini satu hal yang perlu ditekankan yaitu bahwa dalam hal lamaran seseorang dinilai secara negative, dalam arti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, kepada pelamar harus segera diberitahukan bahwa lamarannya ditolak. Dengan demikian pelamar tidak dibiarkan berada dalam situasi ketidakpastian dan terus menunggu gosip apakah lamarannya diterima atau tidak.
Baca juga Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil- Kemudian berdasarkan Notoatmodjo (2003:47) menyatakan bahwa meskipun jumlah pelamar banyak akan tetapi sulit untuk memperoleh karyawan yang memiliki kemampuan yang cocok dengan apa yang diperlukan.
- Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013 pasal 6 perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:
a. Ayat 1 : Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
3. Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan yang tetap, alasannya yaitu melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon/pegawai negeri.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
7. Berkelakuan baik.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
b. Ayat 2 : Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sanggup dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif. Itulah Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran di dalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bisa saya sampaikan dan semoga bermanfaat.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon/pegawai negeri.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
7. Berkelakuan baik.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
b. Ayat 2 : Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sanggup dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif. Itulah Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran di dalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bisa saya sampaikan dan semoga bermanfaat.
Sumber Data:
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Novia pada tahun 2006
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Finoza pada tahun 2005
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sastrohadiwiryo pada tahun 2005
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Wasistino pada tahun 2002
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan PNS
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2001
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Notoadmodjo pada tahun 2003
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Finoza pada tahun 2005
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sastrohadiwiryo pada tahun 2005
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Wasistino pada tahun 2002
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan PNS
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2001
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Notoadmodjo pada tahun 2003
Demikianlah Artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran
Sekianlah artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/proses-pengadaan-calon-pegawai-negeri_17.html