Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa
Tuesday, October 22, 2019
Edit
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa
link : Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/permendagri-nomor-110-tahun-2016-wacana.html
Judul : Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memperlihatkan kepastian aturan terhadap BPD sebagai forum di Desa yang melakukan fungsi Pemerintahan Desa.
Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a. mempertegas kiprah BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mendorong BPD semoga bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Adapun Ruang Lingkup Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur terkaiat a) keanggotaan dan kelembagaan BPD; b) fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; c) peraturan tata tertib BPD; d) pelatihan dan pengawasan; dan e) pendanaan BPD
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Link Dwonload Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 ----DISINI---
Demikian info ihwal Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Semoga ada manfaatnya.
Demikianlah Artikel Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa
Sekianlah artikel Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Wacana Tubuh Permusyawaratan Desa dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/permendagri-nomor-110-tahun-2016-wacana.html