Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa
Tuesday, October 22, 2019
Edit
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa
link : Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/permendagri-nomor-1-tahun-2017-perihal.html
Judul : Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penataan Desa; dan
b. penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa dan penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dan karakter b berupa:
a. pembentukan Desa dan Desa Adat;
b. peniadaan Desa dan Desa Adat; dan
c. perubahan status Desa dan Desa Adat.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1) Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota.
(2) Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan usang dan baru;
b. nomor aba-aba desa/kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Pasal 4 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dapat melaksanakan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 2) Penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
Link Dwonload Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 ----DISINI---
Demikian warta perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Semoga ada manfaatnya.
Demikian warta perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Semoga ada manfaatnya.
Demikianlah Artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa
Sekianlah artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/permendagri-nomor-1-tahun-2017-perihal.html