Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa
link : Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa

Baca juga


Related

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa

 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup PERMENDAGRI NOMOR  1 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DESA

Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor  1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal 28 dan  Pasal 32 Peraturan  Pemerintah  Nomor 43  Tahun 2014  perihal Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 2014  perihal Desa.

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1)  Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penataan Desa; dan
b. penataan Desa Adat.
(2) Penataan Desa  dan  penataan Desa  Adat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dan karakter b berupa:
a. pembentukan Desa dan Desa Adat;
b. peniadaan Desa dan Desa Adat; dan
c. perubahan status Desa dan Desa Adat.

Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1)  Penataan  Desa  ditetapkan  dengan  Perda Kabupaten/Kota.
(2)  Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan usang dan baru;
b. nomor aba-aba desa/kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f.  peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.

Pasal 4 Permendagri Nomor  1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa 1)  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah  Provinsi  dan Pemda Kabupaten/Kota  dapat  melaksanakan penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 2)  Penataan  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berdasarkan  hasil  evaluasi  tingkat  perkembangan Pemerintahan  Desa  sesuai  dengan  ketentuan  dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa Penataan Desa oleh  Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bertujuan:
a. mewujudkan  efektivitas  penyelenggaraan  pemerintahan Desa;
b. mempercepat  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan  kualitas  tata  kelola  pemerintahan  Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa. 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor  1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.




Link Dwonload Permendagri Nomor  1 Tahun 2017 ----DISINI---

Demikian warta perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor  1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa

Sekianlah artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perihal Penataan Desa dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/permendagri-nomor-1-tahun-2017-perihal.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel