Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Tuesday, September 10, 2019
Edit
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
link : Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1. Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 2) Untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana tunjangan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/permendikbud-nomor-7-tahun-2019-perihal.html
Judul : Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1. Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 2) Untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana tunjangan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Status Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 yakni Peraturan Menteri gres dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, dan untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu.
Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ditegaskan bahwa petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan yakni sebagai berikut:
1. Tujuan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk pemanfaatan sempurna target dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
3. Alokasi dan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah anak yang tidak sekolah (ATS) yang tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C yang terdata dalam data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
4. Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
5. Petunjuk teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini berlaku mulai tahun anggaran 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Link Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 -----disini---
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/permendikbud-nomor-7-tahun-2019-perihal.html