Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan
Monday, June 17, 2019
Edit
Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan
link : Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan


Anda sekarang membaca artikel Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/06/undang-undang-uu-nomor-4-tahun-2019.html
Judul : Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan
Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan

Ada 3 (tiga) hal yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang - UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yakni a) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar sanggup hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga bisa membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada hambatan profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun ratifikasi terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memperlihatkan pelindungan dan kepastian aturan bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan yaitu segala sesuatu yang bekerjasama dengan bidan dalam memperlihatkan pelayanan kebidanan kepada wanita selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi gres lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana sesuai dengan kiprah dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan yaitu suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
Selnajutnya ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, bahwa Bidan yaitu seorang wanita yang telah menuntaskan jadwal pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan praktik Kebidanan. Praktik Kebidanan yaitu acara dukungan pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Asuhan Kebidanan yaitu rangkaian acara yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya menurut ilmu dan kiat Kebidanan.
Selanjutnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan pula bahwa Kompetensi Bidan yaitu kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memperlihatkan Pelayanan Kebidanan. Uji Kompetensi yaitu proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan sikap penerima didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan jadwal studi Kebidanan. Sertifikat Kompetensi yaitu surat tanda ratifikasi terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melaksanakan Praktik Kebidanan. Sedangkan Sertifikat Profesi yaitu surat tanda ratifikasi untuk melaksanakan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan Pendidikan Kebidanan terdiri atas: 1) pendidikan akademik yang terdiri dari jadwal sarjana, jadwal magister, dan program doctor; 2) pendidikan vokasi; dan 3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan pendidikan akademik sanggup melanjutkan jadwal pendidikan profesi.
Menurut Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan bahwa 1) Mahasiswa Kebidanan pada final masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional. 2) Uji Kompetensi merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.

Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan bahwa 1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib mempunyai STR. 2) STR diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan. 3) Persyaratan menerima STR meliputi: a) mempunyai rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) mempunyai Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental; d) mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e) membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan susila profesi.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan sanggup diregistrasi ulang sehabis memenuhi persyaratan. 2) Persyaratan untuk Registrasi ulang STR meliputi: a) mempunyai STR lama; b. mempunyai Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental; d) menciptakan pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan susila profesi; e) telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f) memenuhi kecukupan dalam acara pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau acara ilmiah lainnya.
Terkait Kewenangan Praktek Kebidanan dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bahwa 1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya sanggup melaksanakan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan. 2) Bidan lulusan pendidikan profesi sanggup melaksanakan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. 3) Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bahwa Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.
Link Download UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----
Demikian info wacana Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan
Sekianlah artikel Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2019 Ihwal Kebidanan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/06/undang-undang-uu-nomor-4-tahun-2019.html