Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk

Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk
link : Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk

Baca juga


Related

Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk

Ketentuan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan  KETENTUAN BOS KINERJA SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK


Ketentuan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan merupakan insentif/stimulus bagi sekolah yang kinerja mutu pendidikannya sudah baik. BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan diberikan kepada sekitar 10% sekolah dengan kinerja sudah baik di tiap daerah. Unit Cost BOS Kinerja setiap tempat berbeda sesuai dengan capaian kinerja daerah. Indikator evaluasi kualitas pendidikan merupakan indikator yang terdampak eksklusif oleh BOS.

Indikator Variabel Penilaian Kinerja untuk menentukan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, yakni 1) Kinerja Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Angka partisipasi; Capaian mutu pendidikan (SNP); dan Komitmen pendanaan pendidikan. 2) Kinerja sekolah, ang terdiri dari Akreditasi; Nilai USBN/UN; dan Rapor PMP.


Ketentuan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan  KETENTUAN BOS KINERJA SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Besaran Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, adalah sebagai berikut:
SD    :         Rp     50.000.000,-/sekolah/tahun
SMP :         Rp     100.000.000,-/sekolah/tahun
SMA :         Rp     125.000.000,-/sekolah/tahun
SMK :         Rp     150.000.000,-/sekolah/tahun

Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK  disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.

Penggunaan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, Diprioritaskan pada acara yang secara eksklusif berdampak pada peningkatan kinerja mutu pendidikan di sekolah, yaitu: Pembelajaran dan ekstrakurikuler. Evaluasi pembelajaran, Pengembangan profesi GTK dan pengembangan administrasi sekolah, dan Pembelian alat multi media pembelajaran.




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk

Sekianlah artikel Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/06/ketentuan-bos-kinerja-sd-smp-sma-smk.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel