Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945

Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
link : Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945

Baca juga


Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945

atau adonan partai politik penerima pemilihan umum VIRAL PASAL 6A Undang-Undang Dasar 1945, INILAH NASKAH ASLI SALINAN PASAL 6A Undang-Undang Dasar 1945

Apa isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, sehingga banyak dibicara orang? Isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 ternyata terkait Pemilihan Presiden (Pilpres). Ingin tahu isi pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini Salinan Naskah Asli Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal  6A Ayat ((1)  “Presiden  dan  Wakil  Presiden  dipilih  dalam  satu  pasangan  secara  langsung  oleh rakyat.” ***)

Pasal  6A Ayat (2)  “Pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  diusulkan  oleh  partai  politik  atau adonan partai politik penerima pemilihan umum  sebelum pelaksanaan  pemilihan umum”.***) 

Pasal  6A Ayat (3)  “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapat bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)

Pasal  6A Ayat (4)  “Dalam  hal  tidak  ada  pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  terpilih,  dua pasangan  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama  dan  kedua  dalam pemilihan  umum  dipilih  oleh  rakyat  secara  langsung  dan  pasangan  yang memperoleh  suara  rakyat  terbanyak  dilantik  sebagai  Presiden  dan  Wakil Presiden.”****)

Pasal  6A Ayat (5)  “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945

Sekianlah artikel Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/viral-pasal-6a-uud-1945-inilah-naskah.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel