Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
Monday, May 20, 2019
Edit
Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
link : Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
Anda sekarang membaca artikel Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/viral-pasal-6a-uud-1945-inilah-naskah.html
Judul : Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
link : Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
Apa isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, sehingga banyak dibicara orang? Isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 ternyata terkait Pemilihan Presiden (Pilpres). Ingin tahu isi pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini Salinan Naskah Asli Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat ((1) “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” ***)
Pasal 6A Ayat (2) “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.***)
Pasal 6A Ayat (3) “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapat bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)
Pasal 6A Ayat (4) “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”****)
Pasal 6A Ayat (5) “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)
Demikianlah Artikel Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
Sekianlah artikel Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/viral-pasal-6a-uud-1945-inilah-naskah.html