Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019
link : Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019

Baca juga


Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019

 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 27 TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca  dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal +4 ayat (41Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan  Ciptaan  adalah  setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.Sedangkan Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses ialah derma akomodasi untuk melaksanakan pemerolehan,  penggunaan, pengubahan format,  penggandaan format,  pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk abjad braille, buku audio, atau sarana lainnya.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca  dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, menyatakan bahwa
(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
a. perpustakaan yang mempunyai akomodasi bagi penyandang disabilitas;
b. forum pemerintah dan instansi tempat yang kiprah dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c. organisasi kemasyarakatan dan forum kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa “Selain akseptor Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas sanggup mengakses secara berdikari suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk abjad braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.”

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai kebutuhan akseptor manfaat;
d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam abjad c untuk memenuhi kebutuhan akseptor manfaat;
e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan akseptor manfaat;
f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam abjad c kepada akseptor manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan akseptor manfaat.
(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tabiat dari pencipta.
(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan menurut Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta bila sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.




Link Downlaod Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 (disini)

Terima kasih ada sudah membaca isu Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam  Membaca dan Menggunakan Huruf  Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019

Sekianlah artikel Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/peraturan-pemerintah-pp-nomor-27-tahun.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel