Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Friday, May 17, 2019
Edit
Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
link : Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/perpres-nomor-25-tahun-2019-ihwal.html
Judul : Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
link : Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai yaitu tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 25 Tahun 2019 yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai |
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilarang apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya yaitu hal lain yang mengakibatkan santunan tunjangan dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----
Demikian gosip Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Sekianlah artikel Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Proteksi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/perpres-nomor-25-tahun-2019-ihwal.html