Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif
Friday, May 17, 2019
Edit
Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif
link : Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pertolongan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sesudah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/perpres-nomor-24-tahun-2019-perihal.html
Judul : Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif
link : Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif
Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif
PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 |
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pertolongan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sesudah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan pertolongan kinerja diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, disebutkan bahwa Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018. Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 ---DISINI-----
Demikian isu Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif
Sekianlah artikel Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Perihal Donasi Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Ekonomi Kreatif dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/perpres-nomor-24-tahun-2019-perihal.html