Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu

Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu
link : Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu

Baca juga


Related

Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu

 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005  Tahun  2005  wacana Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Jabatan Fungsional Penghulu ialah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan,  dan bimbingan masyarakat Islam.

Pada Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan. Adapun kedudukan Jabatan  Fungsional  Penghulu ialah  sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang kepenghuluan  pada  Kementerian Agama.

Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Penghulu Ahli Pertama;
b.  Penghulu Ahli Muda; 
c.  Penghulu Ahli Madya; dan
d.  Penghulu Ahli Utama.

Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Penghulu sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penghulu  berdasarkan jumlah Angka Kredit yang  ditetapkan sebagaimana  tercantum dalam Lampiran  II dan Lampiran III yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Apa Tugas Jabatan Fungsional  Penghulu, menurut Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu ditegaskan bahwa Tugas  Jabatan  Fungsional  Penghulu yaitu melaksanakan aktivitas pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu.




Link Download Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 (disini)

Demikian gosip terkait Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu

Sekianlah artikel Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Penghulu dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/01/permenpan-rb-nomor-9-tahun-2019-perihal.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel