Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp
Thursday, January 3, 2019
Edit
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp
link : Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 ihwal Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP).
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/01/permendikbud-nomor-15-tahun-2019.html
Judul : Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 ihwal Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan acara pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan yang dimaksud Pengembangan Teknologi Pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan penilaian model teknologi pembelajaran.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP merupakan pedoman bagi a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat; dan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah dalam menyusun perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing. Adapun Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 ini.
Ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019, dengan berlaku peraturan ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2017 Tahun 546), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salina dan Lampiran Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP)
Link download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional PTP (disini)
Demikian gosip terkait Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp
Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Anutan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Ptp dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/01/permendikbud-nomor-15-tahun-2019.html