Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019

Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Pembinaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019
link : Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019

Baca juga


Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019

Menjelang masuk sekolah di tahun pelajaran 2019/2020, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 wacana (Juknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Isi surat ini terkait Pedoman/Juknis pelaksanaan acara Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun 2019 atau tahun pelajaran 2019/2020.

Menjelang masuk sekolah di tahun pelajaran  EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG JUKNIS PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) TAHUN 2019
Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019.

Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk akseptor didik gres tahun pelajaran 2019,2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomr 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. (Link Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (disini)
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi acara PLS.
3. Pelaksanaan PLS biar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali akseptor didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi wacana profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan akseptor didik gres kepada pihak sekolah.
4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam berguru di sekolah.
5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan. dan penilaian dalam PLS.
6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan acara PLS dan memperlihatkan hukuman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.


Link download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 (DISINI)

Demikian gosip wacana Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih. 




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019

Sekianlah artikel Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Tahun 2019 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/09/edaran-dirjen-dikdasmen-perihal-juknis.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel