Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag

Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag
link : Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag

Baca juga


Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag

 PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUKIN  PEGAWAI KEMENAG

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 wacana (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama (KEMENAG). PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.


Ada kabar baik bagi pegawai fungsional di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), menurut PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag dinyatakan bahwa: 1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural, dibayarkan Tunjangan Kinerja yang menguntungkan. 2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) selama Tunjangan Kinerja tidak dibavarkan di instansi daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan. 3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat sumbangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannva dengan sumbangan profesi pada jenjangnva. 4) Dalam hal sumbangan profesi yang diterima lebih besar dan pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, dibayarkan sumbangan profesi pada jenjangnya. 5) Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatannya. 6)  Tunjangan Kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.

Guru golongan II di lingkungan Kemenag tentu perlu bersyukur, di ketika guru golongan II yang biasanya pendidikan belum S1 di lingkungan kementerian lain terancam tidak mendapat sumbangan pendidik, bahkan ada yang terancama diberhentikan dan dialihtugaskan. Di Kemenag, guru golongan II mendapat TUKIN sebesar 100% (seratus per seratus) dari Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 atau mendapat tukin sekitar Rp. 8.562.000,-

Ingin tahu besaran Tukin Pegawai Kemenag menurut PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag. Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama.


 PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari PMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUKIN  PEGAWAI KEMENAG

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin  Pegawai Kemenag

Link download PMA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tukin Pegawai Kemenag (DISINI)

Demikian warta terkait  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 wacana (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag

Sekianlah artikel Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Santunan Tukin Pegawai Kemenag dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/08/pma-nomor-11-tahun-2019-perihal.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel