Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger

Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger
link : Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger

Baca juga


Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Peraturan Presiden / Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Pasal 1 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, dinyatakan bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger (Tunjangan Kataloger) yaitu tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Pasal 4 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Pemberian Tunjangan Kataloger bagi:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
(2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Pemberian Tunjangan Kataloger tidak boleh apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya hal lain yang menjadikan proteksi tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Peraturan Presiden ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.  




Link download Perpres Nomor 53 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian gosip terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger

Sekianlah artikel Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Pinjaman Jabatan Fungsional Kataloger dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/07/perpres-nomor-53-tahun-2019-perihal.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel