Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota
link : Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Baca juga


Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota

 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diterbitkan untuk  keseragaman  nomenklatur  dan  unit kerja perangkat tempat yang menyelenggarakan kiprah dan fungsi sekretariat daerah.

Menurut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, yang dimaksud Perangkat  Daerah adalah  unsur  pembantu  kepala  daerah dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  dalam penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah. Adapun yang dimaksud  Perangkat  Daerah  Provinsi  adalah  unsur  pembantu gubernur  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  provinsi dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Sedangkan Perangkat  Daerah  Kabupaten/Kota  adalah  unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  kabupaten/kota  dalam  penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah kabupaten/kota.

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Nomenklatur sekretariat tempat provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas: 
a.  sekretariat tempat provinsi; dan
b.  sekretariat tempat kabupaten/kota.  


Pasal 3 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat tempat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C. (2)  Sekretariat  daerah  provinsi  tipe  A  untuk  mewadahi pelaksanaan fungsi  sekretariat tempat dengan beban kerja yang  besar,  tipe  B untuk  mewadahi  pelaksanaan  fungsi sekretariat  daerah dengan beban  kerja  yang  sedang,  dan tipe  C untuk  mewadahi  pelaksanaan  fungsi  sekretariat tempat dengan beban kerja yang kecil. (3)  Penentuan  tipe sekretariat tempat provinsi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah.

Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat tempat provinsi tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.  (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) biro. (3)  Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 5 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah provinsi tipe  B,  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 2 (dua) biro. (3)  Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. 

Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah provinsi tipe  C,  terdiri  atas paling banyak 2 (dua) asisten. (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 2 (dua) biro. (3)  Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (4)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 7 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Asisten pada sekretariat tempat provinsi tipe A dan tipe B, terdiri atas: a.  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;  b.  Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c.  Asisten Administrasi Umum.  (2)  Asisten pada sekretariat tempat provinsi tipe C, terdiri atas: a.  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b.  Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.

Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1)  Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat tempat provinsi tipe A, terdiri atas:  a.  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b.  Biro Kesejahteraan Rakyat; dan c.  Biro Hukum. (2)  Biro  pada  Asisten  Perekonomian  dan  Pembangunan Sekretariat tempat provinsi tipe A, terdiri atas: a.  Biro Perekonomian; b.  Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan  c.  Biro Administrasi Pembangunan. (3)  Biro  pada Asisten  Administrasi  Umum sekretariat  daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a.  Biro Organisasi; b.  Biro Umum; dan c.  Biro Administrasi Pimpinan.

Pasal 9 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat tempat provinsi tipe B, terdiri atas: a.  Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b.  Biro Hukum. (2)  Biro  pada  Asisten  Perekonomian  dan  Pembangunan sekretariat tempat provinsi tipe B, terdiri atas: a.  Biro Perekonomian  dan  Administrasi  Pembangunan; dan b.  Biro Pengadaan Barang dan Jasa. (3)  Biro  pada Asisten  Administrasi  Umum sekretariat  daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a.  Biro Organisasi; dan b.  Biro Umum. 

Pasal 10 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat tempat provinsi tipe C, terdiri atas:  a.  Biro  Pemerintahan,  Perekonomian  dan  Kesejahteraan Rakyat; dan b.  Biro Hukum. (2)  Biro  pada Asisten  Administrasi  Pembangunan  dan  Umum sekretariat tempat provinsi tipe C, terdiri atas: a.  Biro Organisasi; dan b.  Biro Umum.

Pasal 11 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada sekretariat tempat provinsi  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Gubernur sanggup melaksanakan pengurangan  jumlah  biro, bagian  dan  subbagian  pada  masing-masing  asisten sekretariat  daerah provinsi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8 hingga dengan Pasal 10, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.  (2)  Gubernur  dapat  melakukan  penyesuaian  nomenklatur, pembagian  tugas dan  fungsi  biro,  bagian  dan  subbagian pada  masing-masing  biro sekretariat  daerah  provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hingga dengan Pasal 10  dan  pada  ayat  (1)  sesuai  dengan  kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3)  Gubernur dalam melaksanakan pengurangan dan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sehabis mendapat  persetujuan  tertulis  dari  Menteri  melalui Sekretaris Jenderal. 

 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 13 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat tempat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C.  (2)  Sekretariat tempat kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi  sekretariat tempat dengan beban kerja yang besar,  tipe  B untuk  mewadahi  pelaksanaan  fungsi sekretariat  daerah dengan  beban  kerja  yang  sedang,  dan tipe  C untuk  mewadahi  pelaksanaan  fungsi   sekretariat tempat dengan beban kerja yang kecil.  (3)  Penentuan  tipe  sekretariat  daerah  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan pemerintah  yang  mengatur mengenai Perangkat Daerah.

Pasal 14 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  tipe  A,  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2)  Asisten sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 4 (empat) bagian. (3)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 15 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  tipe  B,  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) asisten. (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 16 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  tipe  C,  terdiri  atas paling banyak 2 (dua) asisten.  (2)  Asisten  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) bagian. (3)  Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  terdiri  atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.


 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Pasal 17 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Asisten pada Sekretariat tempat kabupaten/kota tipe A dan tipe B, terdiri atas:  a.  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b.  Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c.  Asisten Administrasi Umum.  (2)  Asisten pada Sekretariat  daerah kabupaten/kota tipe  C, terdiri atas: a.  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b.  Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.

Pasal 18 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Bagian  pada  Asisten Pemerintahan  dan  Kesejahteraan Rakyat Sekretariat  daerah kabupaten/kota tipe  A,  terdiri atas:  a.  Bagian Tata Pemerintahan;  b.  Bagian Kesejahteraan Rakyat;  c.  Bagian Hukum; dan d.  Bagian Kerja Sama. (2)  Bagian  pada Asisten  Perekonomian  dan  Pembangunan Sekretariat tempat kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a.  Bagian Perekonomian; b.  Bagian Administrasi Pembangunan;  c.  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d.  Bagian Sumber Daya Alam. (3)  Bagian  pada Asisten  Administrasi  Umum Sekretariat tempat kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a.  Bagian Umum; b.  Bagian Organisasi;  c.  Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan d.  Bagian Perencanaan dan Keuangan. 

Pasal 19 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Bagian  pada  Asisten Pemerintahan  dan  Kesejahteraan Rakyat Sekretariat  daerah kabupaten/kota  tipe  B,  terdiri atas:  a.  Bagian Pemerintahan;  b.  Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan  c.  Bagian Hukum. (2)  Bagian  pada Asisten  Perekonomian  dan  Pembangunan Sekretariat tempat kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a.  Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;  b.  Bagian Administrasi Pembangunan; dan c.  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (3)  Bagian  pada Asisten  Administrasi  Umum Sekretariat tempat kabupaten/kota tipe B, terdiri atas:  a.  Bagian Umum;  b.  Bagian Organisasi; dan c.  Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Pasal 20 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Bagian  pada Asisten  Pemerintahan  dan  Kesejahteraan Rakyat Sekretariat  daerah kabupaten/kota  tipe  C,  terdiri atas:  a.  Bagian Pemerintahan;  b.  Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; dan  c.  Bagian Hukum.  (2)  Bagian  pada Asisten  Administrasi Pembangunan  dan Umum Sekretariat  daerah kabupaten/kota  tipe  C,  terdiri atas: a.  Bagian Administrasi Pembangunan;  b.  Bagian Organisasi; dan c.  Bagian Umum.

Pasal 21 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada Sekretariat tempat kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 22 Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, menyatakan bahwa (1)  Bupati/wali  kota  dapat melaksanakan pengurangan  jumlah bagian  dan  subbagian  pada  masing-masing  asisten sekretariat tempat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal  18 sampai  dengan Pasal  20,  sesuai  dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2)  Bupati/wali  kota  dapat  melakukan  penyesuaian nomenklatur,  pembagian  tugas  dan  fungsi  bagian  dan subbagian  pada  masing-masing  bagian sekretariat  daerah kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  18 hingga dengan Pasal 20 dan pada ayat (1) sesuai  dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3)  Bupati/wali  kota  dalam  melakukan  pengurangan  dan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),  setelah  mendapat  persetujuan  tertulis  dari  Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.   (4)  Apabila  dalam  jangka  waktu  15  (lima  belas)  hari  kerja Gubernur  Sebagai  Wakil  Pemerintah  Pusat  tidak memperlihatkan persetujuan tertulis kepada  kabupaten/kota,  Menteri  melakukan  fasilitasi  Pemerintahan  Daerah kabupaten/kota  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.  (5)  Gubernur  Sebagai  Wakil  Pemerintah  Pusat  melaporkan hasil persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling usang 15  (lima  belas)  hari  kerja  terhitung  sejak  diberikannya persetujuan tertulis. (6)  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipakai sebagai  bahan  penyusunan  standar  kompetensi  jabatan dan penataan nomenklatur jabatan pelaksana.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 (pdf) Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 56 Tahun 2019  Pdf (DISINI)

Demikian warta ihwal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Sekianlah artikel Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 Perihal Fatwa Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Tempat Provinsi Dan Kabupaten/Kota dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/06/permendagri-nomor-56-tahun-2019-perihal.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel