Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos

Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos
link : Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos

Baca juga


Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos

 TENTANG PBJ YANG BERSUMBER DARI DANA BOS  KEPMENDIKBUD NOMOR 250/M TAHUN 2019 PBJ DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BOS

Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 wacana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS, diterbitkan untuk melaksanakan  ketentuan  dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana BantuanOperasional Sekolah dengan prosedur dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah.

Ada 4 (empat) poin penting Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Keemapat poin Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 wacana PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS yaitu sebagai berikut.

KESATU: Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah). 
    
KEDUA: SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipakai untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai hingga dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  
KETIGA: Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

KEEMPAT :  Pedoman  umum pengadaan  barang/jasa  di sekolah  melalui SIPLah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 wacana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS.

Link download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 wacana PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS (disini)

Demikian gosip terkait Kepetusuan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M/ 2019 wacana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos

Sekianlah artikel Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kepmendikbud Nomor 250/M Tahun 2019 Pbj Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/06/kepmendikbud-nomor-250m-tahun-2019-pbj.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel