Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara

Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kewarganegaraan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara
link : Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara

Baca juga


Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara

Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Setelah Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara
A. Definisi pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal ialah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan (Dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu memiliki pemerintah kawasan yang diatur dengan undang-undang Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan kawasan (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota). Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik indonesia.

Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah kawasan otonom (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan.
B. Kewenangan pemerintah pusat dalam konsep desentralisasi
Yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan kebijakan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun di dalam pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luas nya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

C. Kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan forum pemerintah non-kementerian
    1. Tugas kementerian negara republik Indonesia
Sistem pemerintahan yang di anut oleh negara Indonesia ialah sistem pemerintahan Presidensial. Di dalam sistem presidensial ini , kedudukan presiden sangat berpengaruh alasannya ialah beliau merupakan seorang kepala negara dan juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang presiden memiliki kewenangan yang sangat banyak. Coba simak klarifikasi sebagai berikut.

Kewenangan presiden negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 
a. Kewenangan presiden republik indonesia sebagai kepala negara.
1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diatur di dalam pasal 10.
2. Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur di dalam pasal 11 ayat 1.
3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur di dalam pasal 11 ayat 2.
4. Menyatakan keadaan ancaman yang diatur dalam pasal 12
5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan 2
6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 13 ayat 3
7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memeperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang diatur dalam pasal 14 ayat 1
8. Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal pasal 14 ayat 2
9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang dalam pasal 15.
Baca juga Definisi Ideologi, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Fungsi Ideologi Menurut Para Ahli
b. Kewenangan presiden republik indonesia sebagai kepala pemerintahan.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan yang diatur dalam pasal 4 ayat 1.
2. Mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 5 ayat 1  
3. Menetapkan peraturan pemerintah yang diatur dalam pasal 5 ayat 2
4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memeberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang diatur dalam pasal 16
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang diatur dalam pasal 17 ayat 2
6. Membahas dan memberi persetujuan atas Rancangan Undang Undang (RUU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta mengesahkan RUU yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 dan 4.
Baca juga Definisi Pancasila Dan Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara 
7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang dalam kegentingan yang memaksa yang diatur dalam pasal 22 ayat 1.
8. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam pasal 23 ayat  2.
9. Meresmikan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang diatur dalam pasal 23 F ayat 1.
10. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat yang diatur dalam pasal 24 A ayat 3.
11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat yang diatur dalam pasal 24 B ayat 3. 
12. Mengajukan 3 orang calon hakim konstitusi dan menetapkan 9 orang hakim konstitusi yang diatur dalam pasal 24 C ayat 3.
Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Setelah Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara


Demikianlah Artikel Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara

Sekianlah artikel Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Sehabis Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/05/pembagian-dan-pemisahan-kekuasaan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel