Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen

Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kewarganegaraan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen
link : Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen

Baca juga


Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen

Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Di Amandemen
* Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita - cita dan tujuan negara. 

    A. System pembagian kekuasan negara republik Indonesia
       1. Macam – macam kekuasaan negara
Secara sederhana kekuasaan sanggup diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain biar melaksanakan tindakan – tindakan yang dikehendaki atau di perintahkan nya. Pembagian kekuasaan berdasarkan para ahli:
    a. Menurut JOHN LOCKE
1. Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undang – undang
2. Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang – undang
3. Kekuasaan federatif : kekuasaan untuk melaksanakan relasi luar negri
Baca juga Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Secara Vertikal Setelah Amandemen Dalam Penyelenggaraan Negara
    b. Menurut MONTESQUIEU
1. Kekuasaan Legislatif : kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undang – undang
2. Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang – undang
3. Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan untuk mempertahankan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang.

       2. KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN
Apa bekerjsama konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983 : 140) Menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) Merupakan dua istilah yang mempunyai pengertian berbeda satu sama lainnya.

       * Konsep Pemisahan Kekuasaan 
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu tepisah pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ nya maupun fungsi nya. Dengan kata lain, forum pemegang kekuasaan Negara yang mencakup forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan forum yang terpisah satu sama lainnya, bangun sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap forum menjalankan fungsinya masing – masing. Contoh Negara yang menganut prosedur pemisahan kekuasaan ialah Amerika Serikat.

       * Konsep Pembagian Kekuasaan 
Dalam prosedur pembagian kekuasaan, kekuasaan Negara itu memang dibagi – bagi dalam beberapa bagian(legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.  Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bab – bab itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.  Mekanisme pembagian ini aneka macam dilakukan oleh banyak Negara di dunia, termasuk Indonesia.
Baca juga Definisi Ideologi, Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Fungsi Ideologi Menurut Para Ahli
       * Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolute atau otoriter. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara forum pemegang kekuasaan.

Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, administrator maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang. Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut di Indonesia?  Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bab yaitu :

    1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
    2. Pembagian kekuasaan secara vertikal  
Adapun klarifikasi nya sebagai berikut
Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Di Amandemen

      Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi forum – forum tertentu (legislatif, eksekutif, yudikatif). Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan Negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran sehabis terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (AMANDEMEN 1945) Pergeseran yang dimaksud ialah pergeseran penjabaran kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan yakni:
    1. Legislatif
    2. Eksekutif
    3. Yudikatif
Menjadi 6 kekuasaan negara diantaranya sebagai berikut:

    * PEMBAGIAN KEKUASAAN SETELAH Undang-Undang Dasar 1945 DI MANDEMEN  
    1. Kekuasaan Konstitutif
    2. Kekuasaan Eksekutif
    3. Kekuasaan Legislatif
    4. Kekuasaan Yudikatif
    5. Kekuasaan Eksaminatif
      * Pembagian kekuasaan Horizontal
Setelah Undang-Undang Dasar 1945 Di Amandemen ialah sebagai berikut:
    1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR ( Pasal 3 ayat 1).
    2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini di pegang oleh Presiden. (Pasal 4 ayat 1 UUD1945)
    3. Kekuasaan Legislatif   
Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini di pegeng oleh dewan perwakilan rakyat ( Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ).
    4. Kekuasaan Yudikatif
Atau disebut dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
(Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
    5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
Yaitu kekuasaan yang berafiliasi dengan investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab ihwal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan di atur dalam Pasal 23 E ayat 1 tahun 1945
    6. Kekuasaan Moneter
Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia (Pasal 23 D Undang-Undang Dasar 1945)

      * Kesimpulan dan catatan :
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan kawasan berlangsung antara lembaga-lembaga kawasan yang sederajat, yaitu antara pemerintah kawasan (pemda) ibarat kepala kawasan dan wakil kepala kawasan serta tubuh legislatif kawasan (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah provinsi ibarat gubernur dan wakil gubernur serta DPRD provinsi. Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Setelah Di Amandemen


Demikianlah Artikel Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen

Sekianlah artikel Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan Di Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Sehabis Di Amandemen dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/05/pembagian-dan-pemisahan-kekuasaan-di.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel