Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli

Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli
link : Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli

Baca juga


Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli

Teori Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli
* Definisi Ketenagakerjaan menurut pendapat ahli
Di dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diharapkan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan kiprah serta dalam pembangunan serta peningkatan tunjangan tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Konsep Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli, pengertian tenaga kerja, arti ketenagakerjaan oleh para ahli

- Menurut Sastrohadiwiryo (2005: 3) menyatakan bahwa dalam pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah diharapkan sanggup menyusun dan memutuskan perencanaan tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja dimaksudkan biar sanggup dijadikan dasar dan contoh dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan implementasi aktivitas pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Penyusunan perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjaan yang harus disusun minimum meliputi:
    a. Penduduk dan tenaga kerja
    b. Kesempatan kerja
    c. Pelatihan kerja
    d. Produktivitas tenaga kerja
    e. Hubungan industrial
    f. Kondisi lingkungan kerja
    g. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
    h. Jaminan sosial tenaga kerja

- Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 perihal ketenagakerjaan mengatur perihal ketenagakerjaan sebagai berikut:
a. Ayat 1 : Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berafiliasi dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah masa kerja.
b. Ayat 2 Tenaga Kerja adalah setiap orang pria atau perempuan yang sedang dalam dan/atau akan melaksanakan pekerjaan, baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Ayat 3 Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha dengan mendapatkan upah.
d. Ayat 4 Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, tubuh hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan upah/imbalan dalam bentuk lain.
Baca juga Teori Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Teori Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli
- Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab II Pasal 4 perihal Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a. Memperdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal.
b. Menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
c. Memberikan tunjangan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
d. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya

- Lebih lanjut Sastrohadiwiryo (2005: 27) menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan istilah yang identik dengan istilah personalia, didalamnya mencakup buruh, karyawan dan pegawai. Secara deskriptif perbedaan antara buruh, karyawan dan pegawai adalah:
a. Buruh adalah mereka yang bekerja pada perjuangan perorangan dan diberikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan akad kedua belah pihak, baik mulut maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.
b. Karyawan adalah mereka yang bekerja pada suatu tubuh perjuangan atau perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, dan diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat harian, mingguan, maupun bulanan yang biasanya imbalan tersebut diberikan secara mingguan.
c. Pegawai (Pegawai Negeri) adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah jabatan negeri atau kiprah Negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga Definisi Pasar Kerja, Fungsi Dan Manfaat Bursa Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Manajemen tenaga kerja merupakan pendayagunaan, pembinaan, pengaturan, pengurusan, pengembangan unsur tenaga kerja, baik yang berstatus sebagai buruh, karyawan, maupun pegawai dengan segala kegiatannya dalam perjuangan mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, sesuai dengan keinginan perjuangan perorangan, tubuh usaha, perusahaan, lembaga, maupun instansi. Teori Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli

Source:
*Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
*Sastrohadiwiryo, Siswanto. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional, Cetakan Ketiga, Bumi Aksara, Jakarta


Demikianlah Artikel Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli

Sekianlah artikel Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Teori Ketenagakerjaan Berdasarkan Para Ahli dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/04/teori-ketenagakerjaan-berdasarkan-para.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel