Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik

Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik
link : Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik

Baca juga


Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik


Materi Pelayanan Publik perihal Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan perihal Materi Pelayanan Publik yang berisikan dengan jenis pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 dan Asas-asas pelayanan publik. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi semoga sanggup bermanfaat. Berikut ini yakni penjelasannya.

==> Jenis Pelayanan Publik
Pengelompokan jenis pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 didasarkan pada ciri-ciri dan sifat acara dalam proses pelayanan serta produk pelayanan yang dihasilkan, sanggup dibedakan menjadi:
Baca juga Teori Pelayanan Publik Menurut Para Ahli
1. Pelayanan Administratif
Yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa acara pencatatan, pengambilan keputusan, dokumentasi dan acara tata perjuangan lainnya secara keseluruhan menghasilkan produk simpulan berupa dokumen.

Misalnya, sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, keterangan tertulis dan lain-lainnya. Contoh jenis pelayanan ini adalah: pelayanan sertifikat tanah, pelayanan IMB, pelayanan manajemen kependudukan (KTP, NTCR, sertifikat kelahiran/kematian).
Baca juga Standar Pelayanan Publik
2. Pelayanan Barang
Yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa acara penyediaan dan atau pengolahan materi berwujud fisik termasuk distribusi dan penyimpanannya kepada konsumen eksklusif (sebagai unit atau individu)dalam satu sistem. Secara keseluruhan acara tersebut menghasilkan produk simpulan berwujud benda (berwujud fisik) atau yang dianggap benda yang menunjukkan nilai tambah secara eksklusif bagi penerimannya. Contoh jenis pelayanan ini adalah: pelayanan listrik, pelayanan air, pelayanan telpon.

3. Pelayanan Jasa
Yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa penyediaan sarana dan prasarana serta penunjangnya. Pengoprasiannya menurut suatu sistem pengoperasian tertentu dan pasti, produk hasilnya berupa jasa yang mendatangkan manfaat bagi penerimanya secara eksklusif dan habis terpakai dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga Model Kualitas Pelayanan Publik
4. Pelayanan Regulatif
Yaitu pelayanan melalui penegakan eksekusi dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.
==> Asas-asas Pelayanan Publik
Menurut Ibrahim (2008: 19) menyatakan bahwa intinya pelayanan publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian acara terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, sempurna lengkap, masuk akal dan terjangkau. Oleh sebab itu pelayanan publik mengandung unsur-unsur dasar asas-asas antara lain sabagai berikut :

1. Hak dan kewajiban, baik bagi pemberi dan peserta pelayanan publik tersebut harus terang dan diketahui dengan baik oleh masing-masing pihak, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
Baca juga Prinsip Pelayanan Publik Menurut Para Ahli
2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan umum harus diubahsuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar, menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektivitasnya.
3. Mutu proses keluaran dan hasil pelayanan publik tersebut harus diupayakan semoga sanggup menunjukkan keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian aturan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
4. Apabila pelayanan publik yang di selenggarakan oleh instansi atau forum pemerintah atau pemerintahan “terpaksa harus mahal”, maka berkewajiban “memberi peluang” kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya. Demikian pembahasan mengenai Materi Pelayanan Publik perihal Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik
Baca juga Indikator Kualitas Pelayanan Publik

Daftar Pustaka / Sumber Data :

*Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 perihal Pedoman Pelayanan Publik.
*Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya, Jakarta: Mandar Maju.


Demikianlah Artikel Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik

Sekianlah artikel Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Materi Pelayanan Publik : Jenis Pelayanan Publik Dan Asas Pelayanan Publik dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/03/materi-pelayanan-publik-jenis-pelayanan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel