Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah

Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah
link : Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah

Baca juga


Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah

Pengertian masyarakat dan pemilihan kepala daerah
==> Definisi Masyarakat
Berikut ini yaitu beberapa pengertian, definisi, teori dan konsep masyarakat berdasarkan beberapa ahli yang telah saya rangkum, dan semoga bagi sobat bahan mencar ilmu yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi semoga sanggup bermanfaat dan sanggup kalian jadikan sebuah referensi. Berikut ini yaitu klarifikasi masyarakat berdasarkan oleh para ahli yakni sebagai berikut :

Pengertian masyarakat berdasarkan beberapa para ahli
Menurut Linton (dalam Bungin, 2007 : 29) masyarakat merupakan sekelompok insan yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama, sehingga mereka sanggup mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.

Adapun berdasarkan Hariyono (2007 : 155), masyarakat yaitu sekelompok orang yang mempunyai kebiasaan-kebiasan tertentu (norma, peraturan, ketentuan, ikatan) dan identitas tertentu yang tinggal di daerah tertentu, dari kebiasaan-kebiasaan dan identitas tertentu, masyarakat sanggup dikategorikan dalam banyak sekali kelompok, contohnya kelompok berdasarkan tempat tinggal, pekerjaan, status sosial, dan ekonomi.
Baca juga Asas Pemilihan Kepala Daerah, Tujuan Pemilu Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Serta Kewenangan Pemda
Menurut Soekanto (2005 : 171) masyarakat yaitu orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Dengan demikian, tak ada masyarakat yang tidak mempunyai kebudayaan dan sebaliknya tak ada kebudayaaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya.

Serta berdasarkan Setiadi (2007 : 84), masyarakat yaitu kumpulan orang yang didalamnya hidup bersama dalam waktu yang cukup lama. Dalam kebersamaan yang usang terjadi interaksi sosial. Selanjutnya orang-orang yang membentuk masyarakat harus mempunyai kesadaran bahwa mereka merupakan satu kesatuan. Masyarakat merupakan suatu sistem hidup bersama, dimana mereka membuat nilai, norma, dan kebudayaan bagi kehidupan mereka.

Berdasarkan banyak sekali pengertian masyarakat dari beberapa jago diatas, sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat adalah sekelompok orang yang mempunyai norma, kebudayaan, peraturan, ketentuan, dan hidup bersama di daerah tertentu dalam waktu yang cukup lama.
==> Pemilihan Kepala Daerah
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 wacana Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi berjulukan Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara pribadi diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, pada  Pasal 24 ayat (5) yang berbunyi:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pemilihan Kepala Daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa penerima Pemilihan Kepala Daerah juga sanggup berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Itulah yang sanggup saya sampaikan mengenai Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah, dan di lain artikel berikutnya juga akan saya bahas mengenai pengertian masyarakat madani, ciri-ciri masyarakat madani, dan pengertian demokrasi.

Daftar Pustaka / Sumber Data :
* Bungin, Burhan. 2007. Sosiologi Komunikasi (Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
* Hariyono, Paulus. 2007. Sosiologi Kota Untuk Arsitek. Jakarta: Bumi Aksara
* Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
* Setiadi, Elly M. 2006. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
* Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 wacana Penyelenggara Pemilihan Umum


Demikianlah Artikel Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah

Sekianlah artikel Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/pengertian-masyarakat-dan-pemilihan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel