Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin
Thursday, February 22, 2018
Edit
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin
link : Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin
Anda sekarang membaca artikel Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/badan-penyelenggaraan-jaminan-sosial_22.html
Judul : Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin
link : Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin. Halo sobat (MB) dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beserta manfaat dan pelayanan yang di jamin. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi semoga sanggup bermanfaat. Berikut ini ialah penjelasannya.
==> Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
==> Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ialah tubuh aturan yang di bentuk untuk menyelenggarakan program-program Jaminan Kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah.
Selanjutnya definisi Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa tunjangan kesehatan semoga para penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan tunjangan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Adapun penyelenggaraan Jaminan Kesehatan meliputi seperti:
a. Kepesertaan
Selanjutnya definisi Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa tunjangan kesehatan semoga para penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan tunjangan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Adapun penyelenggaraan Jaminan Kesehatan meliputi seperti:
a. Kepesertaan
b. Iuran kepesertaan
c. Penyelenggara pelayanan kesehatan
d. Kendali mutu dan kendali biaya
e. Pelaporan dan utilization review
Baca juga Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi dan menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan pada tanggal 01 Januari 2014. Dan sejak beroperasinya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka yang terjadi adalah:
1. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program-program jaminan kesehatan masyarakat.
1. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program-program jaminan kesehatan masyarakat.
2. Kementerian Pertahanan, TNI dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
3. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan kegiatan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Dan pada saat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi maka yang terjadi adalah:
1. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban aturan PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
2. Semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
3. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan epilog PT Askes (Persero) sehabis dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan.
Baca ini Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)==> Manfaat Jaminan Kesehatan
Adapun manfaat Jaminan Kesehatan meliputi pelayanan ibarat :
1. Pelayanan promotif
2. Pelayanan preventif
3. Pelayanan kuratif
4. Pelayanan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan materi medis
Yang mana materi medis yang dimaksud ialah materi medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diharapkan dan dilakukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meliputi semua kemudahan kesehatan tingkat pertama dan kemudahan kesehatan tingkat lanjutan serta kemudahan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk kemudahan kesehatan penunjang yang terdiri atas:
a. Laboratorium
b. Instalasi farmasi Rumah Sakit
c. Apotek
d. Unit transfusi darah/Palang Merah Indonesia
e. Optik
f. Pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD)
g. Praktek Bidan/Perawat atau yang setara
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meliputi semua kemudahan kesehatan tingkat pertama dan kemudahan kesehatan tingkat lanjutan serta kemudahan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk kemudahan kesehatan penunjang yang terdiri atas:
a. Laboratorium
b. Instalasi farmasi Rumah Sakit
c. Apotek
d. Unit transfusi darah/Palang Merah Indonesia
e. Optik
f. Pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD)
g. Praktek Bidan/Perawat atau yang setara
Baca ini Kepesertaan, registrasi peserta, dan iuran kepesertaan==> Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin
Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdiri atas:
1. Pelayanan kesehatan pada kemudahan kesehatan tingkat pertama
2. Pelayanan kesehatan pada kemudahan kesehatan tingkat lanjutan
3. Pelayanan gawat darurat
4. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan materi medik habis pakai
5. Pelayanan ambulance
6. Pelayanan skrining kesehatan
7. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Itulah pembahasan mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin. Semoga pembahasan demi pembahasan yang ada di dalam (MB) blog bermanfaat untuk kita semua.
Itulah pembahasan mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin. Semoga pembahasan demi pembahasan yang ada di dalam (MB) blog bermanfaat untuk kita semua.
Demikianlah Artikel Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin
Sekianlah artikel Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/badan-penyelenggaraan-jaminan-sosial_22.html