Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan
link : Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan

Baca juga


Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wacana Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Iuran Kepesertaan
Halo sahabat (MB) dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berisikan klarifikasi atas kepesertaan, registrasi peserta dan iuran kepesertaan di dalam BPJS kesehatan. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi semoga sanggup bermanfaat. Berikut ini yaitu penjelasannya.

==> Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan
    => Kepesertaan
Kepesertaan jaminan kesehatan mencakup sebagai berikut:
  a. Peserta
  b. Pendaftaran peserta
  c. Verifikasi dan identifikasi peserta
  d. Hak dan kewajiban peserta
  e. Perubahan data dan status peserta
 Pendaftaran Peserta Dan Iuran Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan : Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Iuran Kepesertaan
Peserta yang dimaksud yakni peserta yang terdiri atas :
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
  a. Orang yang tergolong fakir miskin
  b. Orang tidak mampu.
2. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan :
  a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya.
  b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya.
  c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Baca juga Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Peserta Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
  6. Pegawai swasta
  7. Pekerja yang tidak termasuk angka 1 hingga dengan angka 6 yang mendapatkan Upah.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad b terdiri atas:
  a. Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja mandiri
  b. Pekerja yang tidak termasuk abjad a yang bukan peserta Upah.
Baca juga Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
  a. Investor
  b. Pemberi Kerja
  c. Penerima Pensiun
  d. Veteran
  e. Perintis Kemerdekaan
  f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

  g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk abjad a hingga dengan abjad e yang bisa membayar iuran.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud “Bukan Pekerja dan anggota keluarganya” terdiri atas:
1. Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mencakup istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
  a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
  b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
3. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
4. Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Setiap peserta wajib:
  a. Membayar iuran
  b. Melaporkan perubahan data kepesertaan
  c. Melaporkan perubahan status kepesertaan
  d. Melaporkan kerusakan dan/atau kehilangan kartu identitas Peserta Jaminan Kesehatan

    => Pendaftaran peserta
Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan dilakukan baik dengan sendiri-sendiri maupun kelompok. Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan sanggup dilakukan secara:
  a. Migrasi data
  b. Manual
Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan dilakukan untuk:
  a. PBI Jaminan Kesehatan
  b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan

Pendaftaran Peserta PBI Jaminan Kesehatan
1. Pendaftaran peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan oleh Menteri.
2. Menteri dalam mendaftarkan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan secara migrasi data sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pendaftaran peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan:
  a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya
  b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya
  c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

Tata cara registrasi pagi peserta bukan PBI
1. Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah dilakukan oleh Pemberi Kerja.
2. Pendaftaran peserta bagi Pekerja Penerima Upah dilakukan secara kelompok melalui entitasnya kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
3. Pendaftaran dilakukan secara migrasi data sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau secara manual.
4. Pendaftaran secara migrasi data dilakukan paling sedikit untuk 1000 (seribu) calon peserta.
5. Pendaftaran secara manual dilakukan dengan cara:
  a. Datang pribadi ke kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  b. Mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data calon peserta.
6. Pihak ketiga meliputi:
  a. Perbankan
  b. Asosiasi profesi atau asosiasi lain
  c. Retail
  d. Lembaga lainnya
Baca ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan
Tata cara registrasi bagi pemberi pekerjaan atau eksekutif suatu perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya:
1. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan.
2. Iuran peserta bagi Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan tetap dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Kesehatan.
3. Pemberi Kerja dalam mendaftarkan pekerjanya harus melengkapi data calon peserta yang memuat paling sedikit:
  a. Nama calon peserta
  b. Nomor induk kependudukan (NIK)
  c. Tanggal lahir
d. Nama kemudahan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dipilih oleh calon peserta.
4. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehabis mendapatkan data calon peserta mendaftarkan peserta ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih oleh calon peserta.
5. Dalam hal peserta tidak menentukan kemudahan tingkat pertama, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Tata cara registrasi Pekerja Bukan Penerima Upah:
1. Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah tidak termasuk Pensiunan TNI, Pensiunan Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
3. Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dilakukan di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang wilayah kerjanya mencakup tempat tempat calon peserta berdomisili atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
4. Pendaftaran sanggup dilakukan secara kolektif:
 a. Manual dengan mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna
 b. Migrasi data yang disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati dan menyerahkan pas foto berwarna. sendiri-sendiri dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), melampirkan pas foto dan menunjukan/memperlihatkan dokumen:
  a. Asli/foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
  b. Bagi WNA pertanda Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP)
Penduduk yang belum mempunyai Jaminan Keehatan pada suatu tempat sanggup didaftarkan oleh Pemda tempat penduduk yang bersangkutan domisili.

    => Iuran Kepesertaan
Iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan wajib dibayarkan oleh setiap peserta kegiatan Jaminan Kesehatan. Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya pada Bank yang telah berhubungan dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan dibayar berdasarkan kelasnya masing-masing. Ada pun besaran iuran jaminan kesehatan tersebut adalah:
  1. Kelas I       : Rp. 59.500/orang/bulan.
  2. Kelas II      : Rp. 42.500/orang/bulan.
  3. Kelas III     : Rp. 25.500/orang/bulan. 
Besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Iuran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 dibayarkan bagi:
  a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
  b. Pemberi Kerja
  c. Pekerja Bukan Penerima Upah
  d. Bukan Pekerja
  e. Anggota keluarga yang lain, Daftaran

Itulah pembahasan mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  atas kepesertaan, registrasi peserta dan iuran kepesertaan di dalam BPJS kesehatan. Semoga pembahasan demi pembahasan yang ada di dalam  (MB) blog bermanfaat untuk kita semua :) .


Demikianlah Artikel Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan

Sekianlah artikel Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan : Kepesertaan, Registrasi Akseptor Dan Iuran Kepesertaan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/badan-penyelenggaraan-jaminan-sosial.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel