Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli

Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli
link : Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli

Baca juga


Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli

Tujuan dan fungsi pengawasan ialah pembahasan yang akan di jelaskan pada artikel dibawah ini. Pembahasan ini masuk kedalam aspek bahan pelajaran ekonomi administrasi dan semua pelajaran yang bekerjasama dengan manajemen, pengawasan, POAC dan lain sebagainya didalam suatu organisasi dan atau perusahaan. Adapun fokus pembahasan yang akan di jelaskan yakni :

1. Tujuan pengawasan berdasarkan para ahli.
2. Fungsi pengawasan berdasarkan para ahli.

Semoga pembahasan ini sanggup menambah pengetahuan anda didalam mengetahui tujuan dan fungsi pengawasan serta menjadi portal rujukan kiprah ataupun makalah bagi para pelajar di seluruh Indonesia.


Tujuan Pengawasan

Didalam suatu perusahaan ataupun organisasi pastinya terdapat pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau manajer, dan pengawasan itu juga mempunyai tujuan yang terang untuk kepentingan organisasi ataupun perusahaan. Dibawah ini ialah klarifikasi tujuan pengawasan oleh beberapa para ahli.
 ialah pembahasan yang akan di jelaskan pada artikel dibawah ini Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Menurut Para Ahli
Tujuan Dan Fungsi Pengawasan

Menurut Simbolon (2004:62) Pengawasan bertujuan supaya hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) sesuai dengan planning yang telah ditentukan sebelumnya.

Sedangkan berdasarkan Silalahi (2003:181) tujuan dari pengawasan ialah sebagai berikut : 

1. Mencegah terjadinya penyimpangan pencapaian tujuan yang telah direncanakan.
2. Agar proses kerja sesuai dengan mekanisme yang telah digariskan atau ditetapkan.
3. Mencegah dan menghilangkan kendala dan kesulitan yang akan, sedang atau mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Mencegah penyimpangan penggunaan sumber daya.
5. Mencegah penyalahgunaan otoritas dan kedudukan.
Agar tujuan tersebut tercapai, maka akan lebih baik jikalau tindakan kontrol dilakukan sebelum terjadi penyimpangan-penyimpangan sehingga bersifat mencegah (preventif control) dibandingkan dengan tindakan kontrol setelah terjadi penyimpangan (repressive control).

Kemudian klarifikasi lain berdasarkan Bohari (2002:5) tujuan pengawasan ialah mengamati apa yang bahwasanya terjadi, dengan maksud untuk secepatnya melaporkan kesalahan atau kendala kepada pimpinan atau penanggung jawab aktivitas yang bersangkutan supaya sanggup diambil tindakan yang korektif yang perlu. 

Selanjutnya berdasarkan Siagian (2002:259) pengawasan dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya diviasi dalam operasional atau rancana, sehingga aneka macam aktivitas operasional yang sedang berlangsung terealisasi dengan baik dalam arti bukan hanya sesuai rencana, akan tetapi juga dengan tingkat efesiensi dan efektifitas yang setinggi mungkin. 

Sehingga dari beberapa pendapat mengenai tujuan pengawasan, sanggup disimpulkan bahwa tujuan pengawasan ialah untuk mengetahui dan memahami kenyataan yang bahwasanya wacana pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan. Apakah pekerjaan yang dilakukan tersebut berjalan secara efektif dan efisien. Dengan demikian objek pengawasan sanggup diketahui kinerjanya, sehingga jikalau terjadi kesalahan sanggup diperbaiki dengan segera.

Fungsi Pengawasan

Dalam rangka melaksanakan transformasi guna meraih perbaikan kualitas organisasi publik, perlu dilakukan pengawasan (control) terhadap seluruh tindakan dan akhir dari proses transformasi tersebut. Melalui pengawasan tersebut sanggup diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi secara dini.

Jika kekuranngan dan kesalahan diketahui lebih awal maka akan sanggup dilakukan perbaikan dan peningkatan dengan cepat, artinya semua permasalahan sanggup diantisipasi. Dengan demikian akan menghindari terjadinya kebocoran dan pemborosan untuk membiayai hal-hal yang justru harus direvisi.

Dibawah ini ialah pengertian dan definisi (teori dan konsep) fungsi pengawasan oleh beberapa para ahli, yakni sebagai berikut :

Menurut Bohari (2004:9) Fungsi pengawasan intinya merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan supaya apa yang telah dirancanakan sanggup berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sule dan Saefullah (2005:317) bahwa Fungsi pengawasan ialah identifikasi aneka macam faktor yang menghambat sebuah kegiatan, dan juga pengambilan tindakan koreksi yang dibutuhkan supaya tujuan organisasi sanggup tetap tercapai.

Lebih lanjut mengenai fungsi dari pengawasan, Simbolon (2004:62) mengemukakan bahwa, fungsi dari pengawasan yaitu:

1. Mempertebal rasa dan tanggung jawab terhadap pejabat yang diserahi kiprah dan wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Mendidik para pejabat supaya mereka melaksanakan pekerjaan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
3. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyelewengan, kelalaian dan kelemahan, supaya tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan.
4. Untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan, supaya pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami kendala dan pemborosan-pemborosan.
Selanjutnya Terry dan Leslie dalam Sule dan Saefullah (2005:238-239) mengemukakan bahwa fungsi pengawasan ialah cara menentukan, apakah dibutuhkan sesuatu pembiasaan atau tidak dan alasannya ialah itu ia harus merupakan bab integral dari sistem manajemen.

Sementara Sudarsono dan Edilius (2002:105) mengemukakan bahwa pengawasan berfungsi supaya sanggup diperoleh hasil produksi berupa barang dan jasa yang berkualitas dalam jangka waktu yang sesuai dengan planning yang talah ditentukan.

Sehingga dari beberapa pendapat diatas sanggup disimpulkan bahwa fungsi pengawasan ialah suatu aktivitas yang dilakukan untuk memastikan supaya, planning yang telah ditetapkan sanggup berjalan dengan lancar dan sesuai dengan proses yang telah diatur. Demikian pembahasan mengenai tujuan dan fungsi pengawasan berdasarkan para ahli.

Daftar Pustaka

Simbolon, Maringan Masry. 2004. Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen. Penerbit Ghalia Indonesia: Jakarta.
Silalahi, Ulbert. 2005. Studi Tentang Ilmu Administrasi: Konsep, Teori dan Dimensi. Cetakan Keenam. Sinar Baru Algensindo: Bandung.
Siagian, Sondang P. 2005. Fungsi-fungsi Manajerial, Edisi Revisi. PT. Bumi Aksara: Jakarta.
Sule, Trisnawati Ernie dan Saefullah, Kurniawan. (2005). Pengantar Manajemen. Kencana: Jakarta.
Sudarsono dan Edilius. (2002). Manajemen Koperasi Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Teori pada buku Bohari yang diterbitkan pada tahun 2002.


Demikianlah Artikel Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli

Sekianlah artikel Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Berdasarkan Para Ahli dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2017/10/tujuan-dan-fungsi-pengawasan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel