Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Regulasi, Artikel Sertifikasi Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017
link : Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Baca juga


Related

Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 hasilnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi contoh bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga pemberian profesinya sanggup dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken sejak 30 Desember 2016 silam. Namun sepertinya perlu waktu sampai beberapa bulan sebelum hasilnya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa cuilan yang meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Sesuai dengan suara pada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, terdapat 25 kriteria guru yang sanggup mendapatkan pemberian profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup perihal satminkal, kualifikasi pendidikan, akta pendidik yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta mempunyai SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio penerima didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya dan lebih jelas, tentu silakan baca dan pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2018

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 pada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang dipergunakan sebaga contoh dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.


Demikianlah Artikel Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Sekianlah artikel Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2020/11/juknis-penyaluran-tpg-guru-madrasah-2017.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel