Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah

Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Penilaian, Artikel Regulasi, Artikel sk dirjen pendis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah
link : Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah

Baca juga


Related

Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi gres terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya yakni SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 yakni regulasi wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 yakni wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken semenjak 11 Juli silam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah

Petunjuk teknis terkait evaluasi Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan fatwa bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan wacana konsep penilaian, evaluasi otentik, ketuntasan belajar, evaluasi proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan data atau gosip untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Dengan sistem evaluasi yang baik, dibutuhkan akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yang baik. Pun sanggup memotivasi penerima didik untuk mencar ilmu lebih baik.

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
  6. Bab VI Jenis Penilaian
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup


Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Penutup

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Konsep Penilaian
  3. Bab III Penilaian Otentik
  4. Bab IV Ketuntasan Belajar
  5. Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
  6. Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
  7. Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
  8. Bab VIII Penutup

Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI

Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah sanggup menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melakukan evaluasi hasil mencar ilmu di madrasah, untuk Madrasah Hebat Bermartabat.


Demikianlah Artikel Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah

Sekianlah artikel Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sk Dirjen Wacana Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Madrasah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2020/08/sk-dirjen-wacana-juknis-evaluasi-hasil.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel