Bahasa Pengumuman Cpns

Bahasa Pengumuman Cpns - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bahasa Pengumuman Cpns, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bahasa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bahasa Pengumuman Cpns
link : Bahasa Pengumuman Cpns

Baca juga


Bahasa Pengumuman Cpns

Sudah menjadi hukum jikalau surat dinas atau surat resmi dari suatu instansi harus menggunak Bahasa Pengumuman CPNS
oleh: Andi Dwi Handoko
dimuat Solopos edisi Kamis, 25 November 2010

Sudah menjadi hukum jikalau surat dinas atau surat resmi dari suatu instansi harus memakai bahasa yang baku dan resmi.

Namun, agak ironis dikala kita memperhatikan beberapa pengumuman registrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dikeluarkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Penggunaan bahasa pengumuman CPNS tersebut pada umumnya masih memakai beberapa bentuk dan ejaan yang tidak baku.

Misalnya, penulis mengambil sampel pengumuman CPNS di Kota Solo. Di pengumuman tersebut terdapat sebuah persyaratan yang ditulis “Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan”. Ada dua kata yang salah dalam kutipan tersebut, yakni penulisan “foto copy” dan “dilegalisir”. Kata “foto copy” dalam kutipan pengumuman tersebut tidak baku alasannya yakni penulisan serapan unsur gila yang salah. Pembenaran bentuk tersebut seharusnya yakni “fotokopi”.

Penggunaan kata “dilegalisir” juga salah alasannya yakni tidak baku. Seharusnya kata tersebut diganti dengan kata “dilegalisasi”. Bentuk tersebut berasal dari kata “legalisasi”. Kata “legalisasi” berarti proses pelegalan atau pengesahan. Hal ini sanggup dibandingkan dengan penggunaan “minimalisasi”, “inventarisasi”, “akomodasi”, dan sebagainya. Akan tetapi, dalam masyarakat masih sering ditemukan penggunaan kata “minimalisir”, “inventarisir”, dan “akomodir” yang sebetulnya tidak tepat.

Surat resmi dari suatu instansi pemerintah sanggup menjadi referensi penggunaan bahasa baku dan resmi bagi masyarakat. Oleh alasannya yakni itu, penggunaan bahasanya harus berpedoman pada hukum tata bahasa yang berlaku, yakni sesuai KBBI, ejaan yang disempurnakan (EYD) dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.

foto dari: foto.antarajatim.com


Demikianlah Artikel Bahasa Pengumuman Cpns

Sekianlah artikel Bahasa Pengumuman Cpns kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bahasa Pengumuman Cpns dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2020/06/bahasa-pengumuman-cpns.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel