Kampanye Kampus
Thursday, April 16, 2020
Edit
Kampanye Kampus - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kampanye Kampus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Kampanye Kampus
link : Kampanye Kampus

oleh: Andi Dwi Handoko
Di tengah-tengah semarak kampanye Pemilu 2009, agaknya di dalam dunia pendidikan pun juga mulai panas dengan kampanye kampus. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta mulai “berperang” melaksanakan agresi kampanye untuk menjaring calon mahasiswa baru. Napas Perguruan Tinggi Swasta semakin terengah-engah untuk sanggup bersaing dengan Perguruan Tinggi Negeri sebab kini Perguruan Tinggi Negeri sanggup menjaring calon mahasiswa gres dengan cara yang sama dengan PTS. Hal ini merupakan efek dari disahkannya UU (Badan Hukum Pendidikan) BHP yang memiliki esensi untuk melaksanakan otonomi perguruan tinggi tinggi. Perguruan Tinggi Swasta pun mulai memakai teknik gres dalam menjaring calon mahasiswa, salah satunya dengan mengadakan Ujian Masuk Bersama (UMB).
Otonomi ini memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi tinggi untuk mengelola, membuatkan dan mencari sumber dana operasional pendidikan secara mandiri. Persaingan pun semakin bertambah panas saat pasar bebas mulai merebak ke dalam dunia pendidikan. Investor absurd gencar menanam investasi untuk pendidikan Indonesia. Bukan tak mungkin kalau perguruan tinggi tinggi milik absurd sanggup menjadi anggota gres dalam bursa kampanye kampus.
Kredibilitas Perguruan Tinggi
Calon mahasiswa gres semakin diberi pilihan yang gampang untuk memilih perguruan tinggi tinggi yang akan mereka masuki dengan catatan mereka ialah calon mahasiswa yang berkantong tebal. Otonomi memberi kemudahan perguruan tinggi tinggi untuk menaikan tarif bagi calon mahasiswa, termasuk PTN. Otonomi kampus dinilai dari aneka macam kalangan sanggup menyebabkan komersialisasi pendidikan. Marjinalisasi pendidikan pun jadinya muncul. Hanya orang yang berduit yang boleh mencicipi kuliah, entah itu pintar atau bodoh.
Untuk mencegah terjadinya marjinalisasi pendidikan maka diharapkan dapat dipercaya perguruan tinggi tinggi, khususnya PTN. Selama ini Perguruan Tinggi Negeri menerima subsidi dari pemerintah dan menjadi idam-idaman bagi masyarakat sebab Perguruan Tinggi Negeri murah dan memperlihatkan akomodasi yang baik. Setelah disahkannya UU BHP seharusnya Perguruan Tinggi Negeri bisa menjaga kualitasnya untuk tidak memarjinalkan pendidikan dengan banyak menampung mahasiswa tanpa memandang kualitas mahasiswa tersebut. Penyeleksian untuk masuk ke perguruan tinggi tinggi harus tetap mengindahkan standar minimal masuk perguruan tinggi tinggi bahkan kalau bisa lebih meningkatkan standar tersebut. UU BHP bukan harus didefinisikan sebagai otonomi yang mutlak, namun harus dilihat dari aneka macam segi, salah satunya dari segi fungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
gabar dari:aingkumaha.blogspot.com
Anda sekarang membaca artikel Kampanye Kampus dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2020/04/kampanye-kampus.html
Judul : Kampanye Kampus
Kampanye Kampus

oleh: Andi Dwi Handoko
Di tengah-tengah semarak kampanye Pemilu 2009, agaknya di dalam dunia pendidikan pun juga mulai panas dengan kampanye kampus. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta mulai “berperang” melaksanakan agresi kampanye untuk menjaring calon mahasiswa baru. Napas Perguruan Tinggi Swasta semakin terengah-engah untuk sanggup bersaing dengan Perguruan Tinggi Negeri sebab kini Perguruan Tinggi Negeri sanggup menjaring calon mahasiswa gres dengan cara yang sama dengan PTS. Hal ini merupakan efek dari disahkannya UU (Badan Hukum Pendidikan) BHP yang memiliki esensi untuk melaksanakan otonomi perguruan tinggi tinggi. Perguruan Tinggi Swasta pun mulai memakai teknik gres dalam menjaring calon mahasiswa, salah satunya dengan mengadakan Ujian Masuk Bersama (UMB).
Otonomi ini memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi tinggi untuk mengelola, membuatkan dan mencari sumber dana operasional pendidikan secara mandiri. Persaingan pun semakin bertambah panas saat pasar bebas mulai merebak ke dalam dunia pendidikan. Investor absurd gencar menanam investasi untuk pendidikan Indonesia. Bukan tak mungkin kalau perguruan tinggi tinggi milik absurd sanggup menjadi anggota gres dalam bursa kampanye kampus.
Kredibilitas Perguruan Tinggi
Untuk mencegah terjadinya marjinalisasi pendidikan maka diharapkan dapat dipercaya perguruan tinggi tinggi, khususnya PTN. Selama ini Perguruan Tinggi Negeri menerima subsidi dari pemerintah dan menjadi idam-idaman bagi masyarakat sebab Perguruan Tinggi Negeri murah dan memperlihatkan akomodasi yang baik. Setelah disahkannya UU BHP seharusnya Perguruan Tinggi Negeri bisa menjaga kualitasnya untuk tidak memarjinalkan pendidikan dengan banyak menampung mahasiswa tanpa memandang kualitas mahasiswa tersebut. Penyeleksian untuk masuk ke perguruan tinggi tinggi harus tetap mengindahkan standar minimal masuk perguruan tinggi tinggi bahkan kalau bisa lebih meningkatkan standar tersebut. UU BHP bukan harus didefinisikan sebagai otonomi yang mutlak, namun harus dilihat dari aneka macam segi, salah satunya dari segi fungsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
gabar dari:aingkumaha.blogspot.com
Demikianlah Artikel Kampanye Kampus
Sekianlah artikel Kampanye Kampus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kampanye Kampus dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2020/04/kampanye-kampus.html