Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018
Monday, October 21, 2019
Edit
Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018
link : Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018
Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/persyaratan-dasar-bagi-pelamar-cpns-2018.html
Judul : Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018
Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018
Menjelang pembukaan Pengumuman dan Pendaftaran CPNS 2018, BKN merilis Persyaratan Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018. Penjelasan BKN ini terkait banyak pertanyaan siap saja yang boleh atau berhak melamar CPNS. Bagi yang akan melamar CPNS sebaiknya baca terlebih dahulu info Persyaratan Dasar Bagi Melamar CPNS 2018. Selengkapnya berikut ini Kutipan rilis pernyataan BKN terkait Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018.


Berikut ini 9 (Sembilan) Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan ihwal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Melalui siaran pers ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan suplemen untuk masing-masing gugusan ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, ialah paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun isu yang ditampilkan hanyalah gugusan dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian
Demikianlah Artikel Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018
Sekianlah artikel Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Dasar Bagi Pelamar Cpns 2018 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/persyaratan-dasar-bagi-pelamar-cpns-2018.html