Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan
Tuesday, October 22, 2019
Edit
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita,
Artikel Download, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan
link : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan mengenai evaluasi pendidikan perlu diubahsuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam evaluasi hasil mencar ilmu serta sebagai pengendalian mutu evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar evaluasi pendidikan.
Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyataka bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/permendikbud-nomor-23-tahun-2016-wacana.html
Judul : Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan mengenai evaluasi pendidikan perlu diubahsuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam evaluasi hasil mencar ilmu serta sebagai pengendalian mutu evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar evaluasi pendidikan.
Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyataka bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik.
3. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
![]() |
PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 |
a. evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik;
b. evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
c. evaluasi hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa mekanisme evaluasi proses mencar ilmu dan hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. tetapkan tujuan evaluasi dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. menciptakan instrumen evaluasi berikut pedoman penilaian; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur evaluasi hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan: a. tetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi evaluasi mata pelajaran; c. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur evaluasi hasil mencar ilmu oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; c. melaksanakan analisis kualitas instrumen; d. melaksanakan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor (no) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Link Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)
Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
=================================
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan
Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Evaluasi Pendidikan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/10/permendikbud-nomor-23-tahun-2016-wacana.html