Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce
Friday, September 20, 2019
Edit
Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce
link : Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce

Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional, b) bahwa dengan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (ecommerce) sehingga para pelaku usaha sanggup menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan gampang sesuai model transaksi yang digunakan.
Anda sekarang membaca artikel Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/pmk-nomor-210-tahun-2018-perihal.html
Judul : Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce
Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 210 Tahun 2018, ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a) Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan b) Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang.
Dalam Pasal 4 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), dinyatakan bahwa Pedagang atau Penyedia Jasa yang melaksanakan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


Pada Pasal 5 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditegaskan: 1) PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melaksanakan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP. 3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib menciptakan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Dalam Pasal 6 PMK Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), ditegaskan bahwa PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.
Selengkapnya terkait ruang lingkup pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018.
Link Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 ----DISINI
Demikian isu ihwal PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
Demikianlah Artikel Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce
Sekianlah artikel Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pmk Nomor 210 Tahun 2018 Perihal Perlakuan Perpajakan Atas E-Commerce dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/pmk-nomor-210-tahun-2018-perihal.html