Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa

Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa
link : Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa

Baca juga


Related

Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa

 ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan PMK NOMOR 193 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK Nomor 193/PMK.07/2018 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor 199/PMK.07/2017 wacana Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 wacana Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 wacana Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 wacana Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 2) berdasarkan  ketentuan Pasal 9 ayat  (6) Undang-Undang Nomor  12  Tahun  2018  wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019,  ketentuan lebih  Ianjut mengenai  tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; 3) bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih Ianjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa ialah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan  dipakai untuk  membiayai  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan,  training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, meliputi: penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; fatwa penggunaan; dan   pemantauan serta evaluasi.

Terkait penyaluran (pencairan) Dana Desa dijelaskan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari  RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran (pencairan) Dana Desa dilakukan secara bertahap,  dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  tahap I paling cepat  bulan Januari dan paling lambat ahad ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b.  tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat ahad keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c.  tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen)


Pedomaan penggunaan Dana Desa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan  kualitas  hidup  manusia  serta penanggulangan  kemiskinan  dan  dituangkan  dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Penggunaan Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan  oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang Desa.

Selajutnya Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menyatakan bahwa pelaksanaan aktivitas yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada fatwa teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai aktivitas yang didanai dari Dana Desa.   Pelaksanaan kegiatan  yang didanai dari Dana Desa diutamakan  dilakukan  secara  swakelola  dengan menggunakan  sumber  daya/bahan  baku  lokal  dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, menyatakan bahwa Dana Desa sanggup dipakai untuk membiayai aktivitas yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sesudah menerima persetujuan bupati/wali kota. Dalam menunjukkan persetujuan bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk aktivitas yang menjadi prioritas  telah  terpenuhi  dan/ atau  aktivitas pembangunan dan  pemberdayaan  masyarakat  telah terpenuhi. Persetujuan bupati/wali kota diberikan pada dikala penilaian rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.  Pemerintah  dan Pemerintah  Daerah sanggup melaksanakan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tata cara pendampingan dilaksanakan sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.




Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 ---disini---.

Demikian Salinan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa

Sekianlah artikel Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pmk Nomor 193 Tahun 2018 Perihal Pengelolaan Dana Desa dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/pmk-nomor-193-tahun-2018-perihal.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel