Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran
link : Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Baca juga


Related

Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pasal 1 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa  Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran ialah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
a. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah tempat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran dilarang apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya ialah hal lain yang mengakibatkan santunan tunjangan dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besaran tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2019.


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN

Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran




Link download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran -----DISINI ----

Demikian isu ihwal Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Sekianlah artikel Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Donasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/perpres-nomor-3-tahun-2019-wacana.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel