Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)
Monday, September 23, 2019
Edit
Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)
link : Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)

Sejalan dengan perubahan Tunjangan Kinerja di Kementerian lain, telah terbit pula Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres No. 136 Tahun 2018 ini sebagai pegganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/perpres-nomor-136-tahun-2018-perihal.html
Judul : Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)
Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinyatakan bahwa yang berhak menerima Tukin yaitu adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang dimaksud Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu PNS dan Pegawai Lainnya yang menurut keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya ditegaskan pasal 1 Perpres Nomor 136 Tahun 2018 bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud Pegawai Lainnya yaitu pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Besaran Tunjangan Kinerja didasarkan Kelas Jabatan. Sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi. Perubahan keias jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sehabis menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam hal perubahan kelas jabatan menjadikan penambahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sehabis menerima persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut lampiran Perpres Nomor 136 Tahun 2018. Selengkapnya terkait salinan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sanggup di download melalui link di bawah ini.


Link Download Perpres Nomor 136 Tahun 2018 (Disini)
Demikian gosip perihal Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud - Kemdikbud). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)
Sekianlah artikel Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 136 Tahun 2018 Perihal Tukin Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/perpres-nomor-136-tahun-2018-perihal.html