Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja
Thursday, September 19, 2019
Edit
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja
link : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, diterbitkan untuk melakukan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 perihal Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/peraturan-presiden-perpres-nomor-7.html
Judul : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, diterbitkan untuk melakukan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 perihal Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja ialah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang selanjutnya disingkat JKK ialah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada ketika akseptor mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 2 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir; 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) tahun terhitung semenjak hubungan kerja berakhir; 3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbuldari acara pekerjaan; b. menurut sistem sasaran organ; c. kanker akhir kerja; dan d. spesifik lainnya; 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan serpihan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja menurut surat keterangan dokter sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a) dokter; atau b) dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan keda.
Pasal 4 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) penyakit tersebut harus mempunyai hubungan pribadi dengan pajanan yang dialami pekerja; 2) Penyakit sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus dibuktikan secara ilmiah dengan memakai metode yang tepat; 3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter atau dokter seorang jago yang berkompeten di bidang kesehatan kerja; 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional; 2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi keda, kemudahan pelayanan kesehatan yang memperlihatkan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi sentra dan instansi tempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi sentra dan instansi tempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3) Pencatatan dan pelaporan oleh kemudahan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada ketika Peraturan Presiden ini mulai berlaku,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 perihal Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengakpanya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
Demikian isu perihal Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link download Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)
Demikianlah Artikel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja
Sekianlah artikel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 Wacana Penyakit Akhir Kerja dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/peraturan-presiden-perpres-nomor-7.html